Terkini Nasional
Mulai Maret 2021, Pemerintah Bebaskan PPnBM Kendaraan Bermotor, Berikut Rincian Daftar Tarifnya
Pemerintah bakal membebaskan pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021. Ini rinciannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang tcrmasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau sation wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)
- Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)
- Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi
- Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pemerintah bebaskan PPnBM kendaraan bermotor, berikut daftar tarifnya