Breaking News:

Terkini Nasional

Mulai Maret 2021, Pemerintah Bebaskan PPnBM Kendaraan Bermotor, Berikut Rincian Daftar Tarifnya

Pemerintah bakal membebaskan pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021. Ini rinciannya.

Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi. Suasana penjualan mobil di salah satu dealer di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020). Terbaru, Pemerintah bakal membebaskan pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021. Ini rinciannya. 

- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dart 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

- Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi tiga orang tetapi tidak melebihi enam orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari lima ton.

Tarif PPnBM 30%

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:

  • sedan atau station wagon
  • selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:

  • sedan atau station wagon
  • selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 dua gardan penggerak (4x4)

Tarif PPnBM 40%

- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai 3000 cc.

- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc:

  • sedan atau station wagon
  • selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc:

  • sedan atau station wagon
  • selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

Tarif PPnBM 50%

Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

Tarif PPnBM 60%

- Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.

- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.

Tarif PPnBM 125%

Halaman
123
Tags:
Insentif Pajak 0 PersenPPnBMpajak mobilAirlangga HartartoCovid-19Mobil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved