Breaking News:

Terkini Daerah

Mayat Dalam Karung di Nias Ternyata Putri Kepala Desa, Dibunuh Rival Pilkades karena Dendam Kalah

Terungkap sosok pembunuh anak kepala desa di Nias Selatan yang dibongkar sendiri oleh anak sang pelaku.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUN MEDAN/HO
POLRES Nias Selatan memaparkan kasus pembunuhan anak tujuh tahun Petra Deswindasari Laia yang menangkap satu pelaku, Kamis (11/2/2021). 

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya saat konferensi, Kamis (11/2/2021).

Bunyi pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Adapun Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ayat 3, "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.” (Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kronologi Putri Kepala Desa di Nias Berusia 7 Tahun Dibunuh Rivalnya, Awalnya Pelaku Ingin Mencabuli

Sumber: Tribun Medan
Tags:
PencabulanPembunuhanKepala DesaTersangkaPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved