Breaking News:

Terkini Daerah

Mayat Dalam Karung di Nias Ternyata Putri Kepala Desa, Dibunuh Rival Pilkades karena Dendam Kalah

Terungkap sosok pembunuh anak kepala desa di Nias Selatan yang dibongkar sendiri oleh anak sang pelaku.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUN MEDAN/HO
POLRES Nias Selatan memaparkan kasus pembunuhan anak tujuh tahun Petra Deswindasari Laia yang menangkap satu pelaku, Kamis (11/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Terungkap sosok pembunuh anak kepala desa di Nias Selatan yang dibongkar sendiri oleh anak sang pelaku.

Anak pelaku memberi kesaksian bahwa sang ayahlah yang menghabisi putri kepala desa.

Sampai kemudian, pelaku memasukan korban ke karung goni dan membuangnya di Perbuktian Dusun II Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan.

Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Provokasi soal Meninggalnya Ustaz Maaher, Novel Baswedan: Pelaporan Itu Aneh

Jasad korban yang masih berusia 7 tahun ditemukan oleh warga pada Selasa (9/2/2021).

Mayat dalam karung tersebut adalah anak kepala desa.

Sementara pelaku bernama Aluizaro Laia (47) merupakan rival ayah korban saat pemilihan kepala desa.

Sedangkan korban adalah PDL (7), anak dari Masarudin Laia, Kepala Desa Hiliorudua.

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menjelaskan awalnya pelaku berniat mencabuli PDL.

Bahkan Aluizaro sudah memberi uang Rp 1.000 pada korban.

Meski begitu, PDL menolak ajakan pelaku.

"Modusnya mungkin pertama kali mau cabul, cuma enggak kesampaian. Karena dikasih uang Rp 1.000 enggak diterima anak ini, baru dicekiklah anak ini," katanya dikutip kepada Tribun Medan.

Meski begitu, dari hasil visum korban tidak ditemukan tanda kekerasan seksual.

"Hasil visum enggak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada alat kelamin," katanya.

Aluizaro bahkan mengaku saat menghabisi nyawa PDL, anak kandungnya juga turut menyaksikan.

Kepada Polisi, pelaku mengatakan sang anak melihat detik-detik ia menghabisi nyawa PDL menggunakan batu.

Menurut anak pelaku, kata Arke, korban sempat melawan.

Baca juga: Fakta Viral Foto Wanita Pengungsi Banjir Salat di Gereja, Pihak GKMI Bicarakan soal Toleransi

"Awalnya ada orang dicurigai tetangga depannya, saksi-saksi juga dibawa, anak pelaku ternyata melihat kejadian."

"Anaknya sendiri yang melihat dan bilang bahwa pelaku sempat dicakar korban. Kemudian dipukul batu beberapa kali sampai pecah kepalanya," ujarnya.

Namun korban tak berdaya hingga kemudian meregang nyawa.

POLRES Nias Selatan memaparkan kasus pembunuhan anak tujuh tahun Petra Deswindasari Laia yang menangkap satu pelaku, Kamis (11/2/2021).TRIBUN MEDAN/HO
POLRES Nias Selatan memaparkan kasus pembunuhan anak tujuh tahun Petra Deswindasari Laia yang menangkap satu pelaku, Kamis (11/2/2021).TRIBUN MEDAN/HO

"Kemudian memasukkan ke goni baru digendong. Dia dibuang di tengah hutan kebun masyarakat sejauh 1 km dari TKP dengan jalan kaki," tutur AKBP Arke Furman Ambat.

Menurut AKBP Arke Furman Ambat, pelaku melakukan hal tersebut didasari karena dendam.

"Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," tuturnya.

Pembunuhan diketahui terjadi satu hari sebelum jasad korban ditemukan.

PDL sendiri sempat disangka hilang sebelum jasadnya ditemukan.

Bahkan pelaku sempat berpura-pura ikut mencari korban.

Tak hanya itu saja, saat jasad PDL ditemukan, pelaku juga berada di lokasi tersebut.

Polisi lalu mengamankan pelaku di rumahnya.

"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mata,” kata dia.

Tersangka Aluizaro Laia (47) warga Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, yang tega membunuh anak perempuan usia 7 tahun, Petra Deswindasari Laia, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya saat konferensi, Kamis (11/2/2021).

Bunyi pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Adapun Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ayat 3, "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.” (Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kronologi Putri Kepala Desa di Nias Berusia 7 Tahun Dibunuh Rivalnya, Awalnya Pelaku Ingin Mencabuli

Sumber: Tribun Medan
Tags:
PencabulanPembunuhanKepala DesaTersangkaPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved