Terkini Daerah
Praktik Aborsi Ilegal Terbongkar, Polisi Sebut Tersangka Hanya Bermodal Pengalaman di Klinik
Praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan iPadurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, dibongkar Polda Metro Jaya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan iPadurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, dibongkar Polda Metro Jaya.
Sepasang suami istri, ST dan IR pun ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi ilegal.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (11/2/2021), Kabid Hums Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya kasus tersebut.
Dalam konferensi pers, ia menyebut polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca juga: Sejoli di Mataram Ditangkap karena Aborsi, Minum 4 Pil Obat Penggugur Kandungan hingga Pendarahan
Baca juga: Kontroversi Kuburan Janin Hasil Aborsi Diberi Nama Ibu, Para Wanita Protes Tak Pernah Diberitahu
Menurut Yusri, praktik aborsi ilegal ini dibuka tanpa ada keahlian.
"Ketiga tersangka yang sudah kita amankan, yang pertama adalah IR," kata Yusri.
"Dia yang melakukan tindakan aborsi."
Sementara itu, tersangka ST berperan sebagai marketing praktik aborsi ilegal tersebut.
Yusri Yunus mengatakan, ST bertugas mencari pasien yang ingin menggugurkan kandungan.
"Kemudian ST, suaminya sendiri, dia bagian pemasaran," kata Yusri.
"Mencari pasien-pasien untuk dilakukan aborsi."
"Kemudian satu perempuan berinisial RS, ini adalah ibu dari janin yang diaborsi."
Baca juga: Dicabuli PNS yang Juga Ayah Tirinya hingga Hamil, Siswi SMK di Blitar Juga Diminta Lakukan Aborsi
Baca juga: 10 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi, Setiap Hari Terima Enam Pasien
Ia mengatakan, praktik ilegal ini sudah melakukan aborsi terhadap lima janin.
Menurut Yusri, tersangka IR tak memiliki keahlian dalam bidang ini.
IR disebutnya hanya memiliki pengalaman bekerja di klinik aborsi.
"Sudah lima yang sudah dilakukan praktik aborsi," ujar Yusri.
"IR sebagai pelaku aborsi tidak memiliki kompeten sebagai tenaga kesehatan, apalagi jadi dokter."
"Cuma berdasarkan pengalaman, yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi tahun 2000 selama kurang lebih empat tahun."
"Dia tugasnya membersihkan," sambungnya.
Sementara itu, klinik tempat tersangka dulu bekerja kini sudah tutup.
"Sudah dicek tempat kerjanya dan sudah tutup, empat tahun dia kerja sebagai pembersih."
"Dari situ dia belajar melakukan aborsi."
"Namun, yang bersangkutan tidak berani lebih dari 8 minggu ke atas."
Pengakuan Tetangga
Kabar penangkapan IR dan ST sudah didengar oleh para tetangga.
Seorang warga bernama Bonim menyebut, pasangan suami istri itu pernah membuka usaha kuliner.
"Dagang nasi kalau yang saya tahu di Royal Park, sayur mateng, gado-gado gitu," ujar Bonim, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (11/2/2021).
Selain itu, kedua tersangka disebutnya tampak selalu sibuk setiap hari.
Saking sibuknya,keduanya bahkan sampai tak sempat bersosialisasi dengan para tetangga.
"Makanya kami kaget gerebek-grebek, padahal kami enggak tahu apa-apa," terang Bonim.
Ia mengatakan, IR dan ST sudah tinggal di lingkungan sekitar sejak 8 tahun lalu.
Namun sejak awal, keduanya memang dikenal tertutup.
"Semenjak dia tinggal di sini juga saya belum pernah masuk ke rumah dia, makanya kami enggak begitu deket," ucapnya.
Meski tertutup, IR dan ST disebutnya cukup baik pada warga sekitar.
Mereka kerap berbagi meski tak berinteraksi secara langsung.
"Kalau ngobrol kaga, soalnya dia asal pulang sore, pergi pagi pulang sore gitu, sama tetangga baik kalau ada apa-apa bagi."
Simak videonya berikut ini:
(TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Mendengar Pengakuan Tetangga di Tempat Aborsi Ilegal Rumahan di Bekasi