Terkini Daerah
Dendam Korban Perkosaannya Pacaran dengan Orang Lain, Guru Sebarkan Video Asusila Siswinya di Medsos
Seorang guru olah raga di sebuah SMA di Kabupaten Lamongan memperkosa dan menyebarkan foto asusila siswinya. Ia dendam korban memacari orang lain.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Miko menyebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan mengamankan tersangka di rumahnya.
Sementara itu korban akan didampingi psikiater untuk pemulihan trauma.
"Korbannya kami lakukan pendampingan melibatkan psikiater, orang dan guru. Untuk memulihkan psikologis korban, mungkin ada trauma," kata Miko.
Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga dijerat Pasal 45 (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik dan ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun.
Kronologi Kejadian, Pelaku Perkosa Korban sampai 10 Kali
Nasib malang dialami seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, DIF (17).
Ia menjadi korban pemerkosaan oleh guru di sekolahnya, F (26).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (10/2/2021), F diduga telah jatuh hati pada DIF.
Baca juga: Ditolak saat Ajak Berhubungan Badan, Tukang Gorengan Nekat Rudapaksa Siswi SMP hingga Tewas
Baca juga: Istri yang Bantu Suami Perkosa Wanita Lain Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum: Masih Menyusui Anak
Namun, perasaannya itu tak bisa dibalas oleh korban.
Hingga suatu hari, F merencanakan tindakan bejat dengan mengajak korban ke rumahnya.
Ia hanya mengiming-imingi korban dengan es krim dan makan.
Rencana F itu berjalan lancar.
Korban yang tergiur dengan iming-iming tersebut langsug mendatangi rumah pelaku.
Kejadian itu berlangsung pada Maret 2019 lalu.