Terkini Daerah
Istri yang Bantu Suami Perkosa Wanita Lain Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum: Masih Menyusui Anak
Tersangka wanita berinisial YN (40) di Bukittinggi, Sumatera Barat mengajukan penangguhan penahanan atas kasus membantu suaminya memperkosa.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Tersangka wanita berinisial YN (40) di Bukittinggi, Sumatera Barat mengajukan penangguhan penahanan atas kasus membantu suaminya yang berinisial AF (30) memperkosa wanita lain.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan iNews, Kamis (28/1/2021).
Diketahui AF dua kali melakukan pemerkosaan terhadap korban wanita yang berinisial S (26) sejak tahun 2018.

Baca juga: Motif Pria di Jambi Jerat Leher Istri hingga Tewas, Pelaku Cemburu Korban Hendak Dilamar Pria Lain
Setelah kasus itu terbongkar melalui laporan seseorang, YN dan AF ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum YN, Nur Idris, lalu membenarkan kliennya mengajukan penangguhan penahanan.
Hal itu ia sampaikan saat menyambangi Polres Bukittinggi.
"(Kedatangan ini) untuk menyampaikan surat penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan bagi tersangka Y," kata Nur Idris.
Ia mengingatkan YN memiliki empat anak yang harus diurus.
Bahkan anaknya yang bungsu masih harus disusui.
Ia berharap penangguhan itu dapat dikabulkan penyidik.
"Alasan kami mengajukan penangguhan penahanan ini karena tersangka Y mempunyai empat orang anak yang masih kecil-kecil," papar Nur Idris.
"Yang paling kecil itu masih menyusui dengan tersangka Y," tambah dia.
Meskipun mengajukan penangguhan, pihak kuasa hukum menjamin YN akan hadir dalam setiap proses hukum di Polres Bukittinggi.
Baca juga: Fakta Suami Ancam Istri Bantu Perkosa Rekan Kerja, Sudah Terjadi 2 Kali, Ini Modusnya
Diketahui saat ini AF dan YN masih menjalani penyelidikan.
"Kami menjamin bahwa tersangka akan hadir dalam setiap proses penyelidikan sampai putusan nanti," tutup Nur Idris.