Terkini Nasional
Setelah Rizieq Shihab, Kini Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan terkait Kasus Kerumunan di Petamburan
Eks Ketua FPI Shabri Lubis ditahan dalam dugaan tindak pidana penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis ditahan dalam dugaan tindak pidana penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Diketahui, Shabri Lubis dijerat dengan pasal 160 KUHP.
Pasal ini juga diterapkan kepada pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Polisi Sebut 19 Teroris Ngaku Anggota FPI, Kuasa Hukum Beberkan Reaksi Rizieq Shihab: Fitnah Murahan
Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Iya pasal 160 KUHP itu dari awal sudah ada," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Selain pasal tersebut, Shabri Lubis juga dijerat dengan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun secara umum, hukuman pidana pasal 160 KUHP jauh lebih berat dibandingkan pasal 93 dan 53 KUHP.
Dalam beleid pasal 160 KUHP, pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Nanti tinggal proses kejaksaan dengan pengadilan," katanya.
Dikutip dari Kompas.com, Shabri Lubis ditahan sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2021 bersama lima orang eks petinggi FPI lainnya.
Mereka yaitu HU, MS, AAA, dan IAH.
Mereka menyusul Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020.
Namun, saat itu penahanan Rizieq dilakukan oleh Baresksim Polri.
Kasus kerumunan di Petamburan terjadi setelah kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020.
Rizieq menggelar acara Maulid Nabi sekaligus akad nikah putrinya di markas FPI di Petamburan.
Baca juga: Soal FPI Baru, Haikal Hassan Pastikan Belum Dapat Restu dari Rizieq Shihab