Breaking News:

Terkini Daerah

Berkedok Guru Ngaji yang Ingin Lakukan Rukiah, Seorang Petani Cabuli Bocah 5 Tahun

Menurut Kapolsek, tersangka melakukan pencabulan pertama pada 24 Desember 2020 lalu di rumahnya.

Editor: Claudia Noventa
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi - Berkedok Guru Ngaji yang Ingin Lakukan Rukiah, Seorang Petani Cabuli Bocah 5 Tahun 

Polisi lalu menangkap tersangka di kediamannya pada Senin (8/2/2021) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mencabuli lima anak di bawah umur.

"Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini sama," ujar IPTU Aspul.

Polisi pun melakukan visum et repertum terhadap korban untuk melengkapi bukti.

Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan ke (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribun Lampung/Dedi Sutomo)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mengaku Ingin Usir Setan di Dalam Tubuh, Petani di Lampung Selatan Cabuli Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Guru NgajiPencabulanPetaniLampung Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved