Terkini Daerah
Berkedok Guru Ngaji yang Ingin Lakukan Rukiah, Seorang Petani Cabuli Bocah 5 Tahun
Menurut Kapolsek, tersangka melakukan pencabulan pertama pada 24 Desember 2020 lalu di rumahnya.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Aksi pencabulan dilakukan oleh seorang petani pada lima bocah di Lampung Selatan.
Berkedok guru mengaji, AMD (50), warga Kecamatan Merbau Mataram ini melancarkan aksinya.
Pelaku modus hendak melakukan praktik rukiah pada korban.
Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini diamankan aparat Polsek Merbau Mataram.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan, mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (8/2/2021) kemarin, sekitar pukul 23.17 WIB.
Tersangka ditangkap setelah menerima laporan orangtua korban pencabulan.
Menurut Kapolsek, tersangka melakukan pencabulan pertama pada 24 Desember 2020 lalu di rumahnya.
Tersangka menggunakan modus sebagai guru mengaji dan hendak melakukan praktik rukiah terhadap korban.
"Korban pertama berinisial bunga, diajak tersangka ke dalam kamarnya untuk belajar mengaji. Setelah belajar mengaji, tersangka memberi uang Rp 100 ribu kepada korban dan melakukan rukiah terhadap korban yang masih di bawah umur," terang Iptu Aspul, Selasa (9/2/2021).
Sebelum mencabuli korban, tersangka memberikan air putih kepada korban dengan alasan untuk membersihkan setan yang ada di dalam tubuh korban.
"Saat praktik rukiah itu, tersangka melakukan pencabulan," kata Iptu Aspul Niswan menambahkan.
Seusai beraksi tersangka meminta korban pulang.
Pada 2 Februari tersangka kembali mengulangi perbuatannya di tempat berbeda.
Kali ini korbannya dua anak di bawah umur.
Orangtua korban yang mengetahui perbuatan tersangka lalu melapor ke polisi.
Polisi lalu menangkap tersangka di kediamannya pada Senin (8/2/2021) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mencabuli lima anak di bawah umur.
"Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini sama," ujar IPTU Aspul.
Polisi pun melakukan visum et repertum terhadap korban untuk melengkapi bukti.
Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan ke (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribun Lampung/Dedi Sutomo)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mengaku Ingin Usir Setan di Dalam Tubuh, Petani di Lampung Selatan Cabuli Anak di Bawah Umur