Terkini Daerah
3 Wartawan Gadungan Ditangkap, Diduga Peras SPBU hingga Rp 10 Juta dengan Ancam Pakai Foto Konsumen
Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto mengatakan, penahanan terhadap ketiga terduga pelaku telah dilakukan sejak Minggu (7/2/2021).
Editor: Mohamad Yoenus
Menyalahgunakan profesi ini, bisa diartikan mengambil keuntungan pribadi, misalnya meminta uang atau memeras dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Anak Wabup Karanganyar, Korban Tak Bisa Kendalikan Motor
"Kalau sudah demikian sebaiknya ditangkap saja, karena sudah mencemarkan profesi jurnalis," kata Ramses.
Ramses menyebutkan, publik mesti tahu bahwa jurnalis bekerja berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik, sehingga jika ditemukan jurnalis bekerja tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik adalah hal yang aneh.
Dia mendorong masyarakat agar berani bertindak. Melaporkan ke pihak berwajib, jika menemukan tindakan-tindakan jurnalis yang bekerja di luar kode etik profesinya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Peras SPBU hingga Rp 10 Juta, 3 Wartawan Gadungan Ditangkap