Breaking News:

Terkini Daerah

3 Wartawan Gadungan Ditangkap, Diduga Peras SPBU hingga Rp 10 Juta dengan Ancam Pakai Foto Konsumen

Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto mengatakan, penahanan  terhadap ketiga terduga pelaku telah dilakukan sejak Minggu (7/2/2021).

Editor: Mohamad Yoenus
NET
Ilustrasi - 3 Wartawan Gadungan Ditangkap, Diduga Peras SPBU hingga Rp 10 Juta dengan Ancam Pakai Foto Konsumen 

TRIBUNWOW.COM -  Sebanyak tiga orang yang diduga wartawan gadungan ditangkap polisi karena diduga memeras Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat ( Kalbar) senilai Rp 10 juta.

Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto mengatakan, penahanan terhadap ketiga terduga pelaku telah dilakukan sejak Minggu (7/2/2021).

“Setelah cukup bukti, segera dilakukan penahanan terhadap ketiganya,” kata Hariyanto saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: 3 Pesan Firli Bahuri untuk Wartawan saat Buka Tahun Baru Bersama PWKI

Baca juga: Detik-detik Bocah Laki-laki Hanyut Terbawa Arus Sungai, Ada Wanita Teriak Minta Tolong Panggil Nama

Hariyanto mengatakan, ketiga orang itu berinisial  ER, P dan H.

Mereka ditangkap di salah satu warung kopi kawasan tugu Bank Indonesia (BI), Jalan PKP Mujahiddin Sintang saat membagikan uang hasil pemerasan.

“Modusnya, ketiga terduga pelaku menakut-nakuti korban. Mereka datang ke SPBU, mengambil foto konsumen membeli BBM dengan jeriken. Setelah itu, pelaku menemui korban dan minta uang senilai Rp 10 juta, jika tak diberikan maka foto tersebut akan dimuat di media,” terang Hariyanto.

Hariyanto melanjutkan, karena takut nama baik SPBU rusak, pihak manajemen akhirnya menyanggupi, tapi hanya memberi uang Rp 5 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan telepon seluler ketiga pelaku untuk barang bukti.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun,” tegas Hariyanto.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalbar, Gusti Yusri memastikan ketiga oknum terduga pelaku, bukan anggota PWI.

"Saya yakin itu bukan wartawan tetapi orang yang mengaku sebagai wartawan. Dan saya pastikan itu bukan anggota PWI. Saya yakin itu juga bukan wartawan," kata Gusti melalui keterangan tertulisnya.

Untuk itu dia meminta aparat kepolisian menindak tegas secara profesional karena telah mencoreng profesi wartawan.

"Silakan diproses. Karena itu jelas mencoreng nama wartawan," tegas Gusti.

Baca juga: Curi Motor Ibu Kandungnya Sendiri untuk Judi Online, Pemuda di Malang Cium Kaki sang Ibu

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, Ramses Tobing mengatakan, dugaan perbuataan ketiga oknum wartawan tersebut melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.

Dalam pasal tersebut mutlak disebutkan, jurnalis atau wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Wartawan gadunganSPBUSintangKalimantan Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved