Terkini Daerah
Sosok Pembunuh Bayi 9 Bulan yang Dititipkan di Rumah Neneknya, sang Ibu Selingkuh sejak Hamil
AO (35) menjadi tersangka pembunuhan anak kandungnya sendiri. Ia merupakan warga di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak AO mengandung korban usia lima bulan kehamilan.
"Setelah korban lahir, ada isu di warga setempat kalau wajah korban mirip dengan tersangka MA," kata Hari.
Baca juga: Tabrak Mobil saat Kendarai Motor CBR, Anak Wabup Karanganyar yang Berusia 15 Tahun Meninggal Dunia
Redam Isu Perselingkuhan
Untuk meredam isu itu, kata Hari, tersangka MA pun berencana untuk menghilangkan nyawa bayi malang itu.
"Upaya pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan memberikan korban minuman yang terdiri dari gula merah, asam jawa, dan minyak obat rambut," kata Hari.
Hari menambahkan, pembunuhan itu sudah direncanakan sejak dua bulan lalu.
Pembunuhan Berencana
Atas dasar itu, kata Hari, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Hukuman maksimalkan adalah hukuman mati," kata Hari.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu kandung tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 9 bulan.
Pembunuhan itu dilakukan bersama selingkuhan untuk menutupi jejak perselingkuhan mereka.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Bayi 9 Bulan di Bandar Lampung