Terkini Daerah
Tabrak Mobil saat Kendarai Motor CBR, Anak Wabup Karanganyar yang Berusia 15 Tahun Meninggal Dunia
Sempat dilarikan ke rumah sakit, Deponggo Dida Prasetya (15) akhirnya meninggal seusai dirinya menabrak bagian belakang mobil Toyota Avanza.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Duka mendalam dirasakan oleh Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar Rober Christanto atas kepergian putranya Deponggo Dida Prasetya (15).
Korban meregang nyawa akibat kecelakaan yang terjadi di depan Warung Star Steak, Desa Papahan, Kecematan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Sepeda motor Honda CBR yang dikendarai oleh korban menabrak bagian belakang mobil Toyota Avanza.

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Rombongan OPD Pemkab Agam Masuk Jurang, 3 Orang Tewas Termasuk Kadis Perindag
Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, pada saat kecelakaan terjadi, korban diketahui sedang ngebut menggunakan motornya.
Hal tersebut diungkapkan oleh saksi bernama Sukarno (71).
"Itu dari lampu merah simpang empat Papahan, langsung melaju sangat sangat kencang," katanya kepada TribunSolo.com.
Sedangkan dari Warung Star Steak terdapat mobil Avanza yang hendak keluar dan putar balik ke arah Kota Solo.
"Karena sangat kencang pengendara tidak bisa mengendalikan motornya," ungkap Sukarno.
"Kemudian menabrak bagian belakang mobil hingga meninggalkan bekas cukup dalam," ujarnya.
Korban kala itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit PKU untuk mendapatkan pertolongan.
"Pemuda sekitar sini langsung membawanya ke PKU Karanganyar," ujar Sukarno.
Nahas nyawa korban tak dapat tertolong.
Korban keumdian meninggal pada Selasa (9/2/2021) pagi sekira pukul 04.00 WIB.
Dikutip dari laman humas.polri.go.id, ada beberapa syarat bagi orang yang ingin mengambil surat izin mengemudi (SIM) C untuk mengendarai sepeda motor roda dua, satu di antaranya adalah syarat umur minimal 16 tahun.
Syarat-syarat lainnya adalah: