Breaking News:

Artis Terjerat Kasus Narkoba

Sosok Calon Istri Ridho Rhoma yang Segera Dinikahi, Persiapan Sudah Jalan sang Pria Justru Ditangkap

Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap kepolisian karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2017). Terbaru, Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap kepolisian karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya.

Barang Bukti Ekstasi

Polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam kantong celana Ridho Rhoma saat ditangkap.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Saudara MR hasil urine positif amphetamine dan metamfetamin, dengan barang bukti dari saudara MR di kantong celanannya ada tiga butir ekstasi,” kata Yusri Yunus, Senin (8/2/2021).

Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara, Ridho Rhoma mengaku dapat barang tersebut melalui pesanan dengan mentransfer sejumlah uang.

“MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku,” ucap Yusri Yunus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus Narkoba Selebgram Abdul Kadir di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/2/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus Narkoba Selebgram Abdul Kadir di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/2/2021). (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.

Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya. Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakbar terkait kasus sabu ada 25 Maret 2017 lalu.

Dalam persidangan, Ridho divonis PN Jakbar 1,6 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rhoma Irama Sebut Ridho Rhoma Sedang Persiapkan Pernikahan, Calon Istrinya Perempuan Turki

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ridho RhomaRhoma IramanarkobaMenikahSosok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved