Breaking News:

Terkini Daerah

Tolak Ajakan Berhubungan Badan untuk Terakhir Kali, Istri Siri Dianiaya Suami, Lengannya Digigit

Seorang suami bernama Tarsam (47) membabi buta menganiaya istri yang belum lama dinikahinya secara siri.

surya.co.id/willy abraham
Pelaku penganiayaan istri, Tarsam (tengah) diamankan di Mapolsek Manyar, Gresik, Senin (8/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang suami bernama Tarsam (47) membabi buta menganiaya istri yang belum lama dinikahinya secara siri.

Korban adalah Dewi Yuliani (35), asal Glagah, Lamongan yang tinggal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Sementara Tarsam merupakan warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Baca juga: Detik-detik Truk Trailer Boks Seret Pengendara Motor hingga Masuk ke Kali, Sopir Berusaha Ngerem

Penganiayaan itu terjadi karena korban tidak mau memberi 'jatah' terakhir sebelum berpisah.

"Kurang dari sepekan, pelaku kami amankan di warung kopi wilayah Manyar," ucap Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Senin (8/2/2021).

Tarsam meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan.

Bima menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menikah secara siri sejak 2018 silam.

Pada akhir Januari 2021, hubungan mereka sudah retak.

Baca juga: Punya Spesifikasi Mumpuni, Berikut Ini Harga iPhone 12 Series Terlengkap Februari 2021

Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku mendatangi kos korban bermaksud menanyakan surat-surat pernikahan sirinya, tetapi surat tersebut dibakar korban.

Pelaku pun tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya.

Tapi, korban menolak. Pelaku emosi dan menganiaya korban.

Mereka sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek.

Baca juga: Wanita Pengendara Honda Beat Tertimpa Truk hingga Terseret Masuk ke Kali, Begini Kondisi Korban

"Kepala korban dibenturkan ke dinding, lengan tangannya juga digigit. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit kepala bagian belakang, telapak tangan kanan mengalami luka gigitan, serta bagian siku," paparnya.

Penganiayaan itu terjadi pada akhir bulan Januari 2021 lalu di tempat kos korban.

Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Manyar. Anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara, pelaku langsung diamankan saat sedang ngopi di warung kopi. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Gara-gara Tak Diberi 'Jatah Batin' untuk Terakhir Kali sebelum Berpisah, Pria di Gresik Aniaya Istri."

Sumber: Surya
Tags:
GresikTubanDianiayaPenganiayaan istri siriPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved