Ustaz Maaher Meninggal Dunia
Penyebab Ustaz Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Ruang Tahanan Bareskrim Polri, Ini Kata Kuasa Hukum
Tersangka kasus ujaran kebencian, ustaz Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di ruang tahanan Bareskrim Polri.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus ujaran kebencian, ustaz Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di ruang tahanan Bareskrim Polri.
Hal itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Ia membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
Baca juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Ustaz Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim Polri

"Iya benar (Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena mengalami sakit.
"Benar karena sakit," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). Dia diduga meninggal dunia karena mengalami sakit.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro. Dia bilang, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Tolak Ajakan Berhubungan Badan untuk Terakhir Kali, Istri Siri Dianiaya Suami, Lengannya Digigit
"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati. Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.
"Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu. Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu. Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.
Baca juga: BPOM Izinkan Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Lansia, Ada Tahapan dan Peringatan Sebelumnya, Apa Saja?
"3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya.
Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.