Terkini Daerah
Pengakuan Pembunuh Wanita yang Jasadnya Tertusuk Bambu, Buat Emosi: Sesudah Lakukan Itu, Saya Lari
Pelaku pembunuhan terhadap WN, gadis di Garut mulai terungkap. Ia adalah D, yang juga merupakan pacar WN yang jenazahnya tertancap bambu.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pelaku pembunuhan terhadap WN, gadis di Garut mulai terungkap.
Ia adalah D, yang juga merupakan pacar WN yang jenazahnya tertancap bambu.
Kepada polisi, pelaku inisial D mengaku membunuh WN karena gadis tersebut chatting dengan pria lain saat bertemu dengannya.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Bungkus Sarung dan Pikul Mayat Pemuda yang Ia Temukan Meninggal di Ladangnya

D emosi saat bertemu dengannya, Weni cuek tak memperhatikannya dan sibuk chatting dengan pria lain.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengungkap motif pelaku pembunuhan Weni Tania karena cemburu.
'Motif pelaku ini adalah cemburu karena korban melakukan chatting dengan laki-laki lain melalui media sosial," kata Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, Senin (8/2/2021).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Selasa (2/2/2021) sore.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan pembunuhan tersebut diawali dengan bertemu korban di Alun-alun Wanaraja.
Baca juga: Pengakuan Ayu Ting Ting yang Terjaring Razia Ganjil Genap di Bogor: Saya Mah Santai-santai Aja
"Ketemu sama dia (korban) di Alun-alun Wanaraja dulu, ngobrol-ngbrol, korban duluan (ke lokasi pembunuhan) saya naik ojek," kata pelaku D.
Saat di lokasi pelaku dan korban berduaan namun korban hanya fokus pada handphone.
Melihat perilaku korban yang tidak mengajak ngobrol pelaku langsung emosi.
"Di atas (sungai), dicekik, dibanting," ucapnya.
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung menancapkan bambu pada bagian bawah tubuh korban hingga tembus.
"Sesudah melakukan kayak gitu (menusuk korban), saya lari," ujarnya.
Baca juga: Penyebab Meninggalnya Marthin Saba Diungkap Sahabat, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit
Atas perbuatannya tersebut D diancam dengan pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.