Gisel Terangka Video Syur
Sebut Nobu sebagai Korban Kasus Video Syur, Pengacara Pertanyakan HP Gisel yang Hilang: Apa Benar?
Pengacara menyebut MYD hanya sebagai korban dan mempertanyakan keterangan Gisel soal handphone yang hilang tiga tahun lalu.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Claudia Noventa
Berikutnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara Gisel dan Nobu ke pihak kejaksaan.
Kini, polisi tinggal menunggu apakah berkas tersebut sudah dianggap lengkap untuk diproses lebih lanjut.
"Kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau belum, atau P19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian."
Yusri Yunus menambahkan, penyidik sampai saat ini memang belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun pen bila hal tersebut diperlukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara, polisi sudah koordinasi dan siap melakukan penyidikan di hotel tempat video tersebut dibuat.
"Kalau memang itu diperlukan kami akan cek TKP di Medan, Sumatera Utara," lanjut Yusri Yunus.
"Jadi, menunggu saja karena berkas perkara itu sudah kami serahkan atau tahap satu," pungkasnya.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Sejauh ini, Gisel dan Nobu masih menjalani wajib lapor rutin dua kali seminggu sampai waktu yang belum ditentukan. (TribunWow.com/Rilo)