Tekini Daerah
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Probolinggo
Polisi tetapkan empat tersangka terkait kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Waluyo Jati, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (4/2/2021).
Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM – Empat orang dengan inisial BD, BB, RS dan FR ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Probolinggo atas kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Waluyo Jati Krasan, Jawa Timur, pada Sabtu (16/1/2021) lalu.
Diketahui BD, BB, RS dan FR masih memiliki hubungan kerabat dengan pasien Covid-19 yang meninggal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menyebut bahwa empat tersangka tersebut naik status dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan pendalaman kasus.
Baca juga: Dokter Sarankan Wanita Tunda Kehamilan Dua Bulan setelah Suntik Vaksin Covid-19, Ini Alasannya
Baca juga: Sebut Program Vaksinasi Semakin Cepat, Prof. Wiku Tegaskan Belum Tercipta Herd Immunity Covid-19
“Setelah kami dalami, terkait peristiwa penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 di RS Waluyo Jati Krasan, hari ini empat orang naik menjadi tersangka. Kami menetapkan ada empat orang sebagai tersangka dalam kejadian tersebut, kata Rizki dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, pada Kamis (4/2/2021).
Kronologi
Dikutip dari TribunWow.com dari Kompas.com, R seorang warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo meninggal dunia dengan status sebagai pasien positif Covid-19.
Pasien tersebut meninggal setelah sempat dirawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan selama beberapa hari.
Petugas tenaga kesehatan bersama anggota Polri, Satpol PP dan TNI memberikan informasi dan edukasi kepada keluarga agar jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Belum usai berkomunikasi, sebanyak 100 warga Desa Kalibuntu tiba-tiba menerobos masuk ke rumah sakit.
Gerombolan yang terdiri dari pria dan ibu-ibu tersebut terlihat emosi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
“Tentu aksi itu melanggar protokol kesehatan, apalagi jenazah juga dimakamkan dengan tidak menerapkan protokol kesehatan pula. Atas kejadian itu, hari ini kami berkoordinasi dengan satgas kabupaten untuk menyikapi apa langkah yang akan dilakukan,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan, Senin (19/1/2021).
Tindakan anarkis tersebut terekam dalam sebuah video yang sudah terkonfirmasi dan sempat viral di media sosial.
Dalam video juga terdengar sumpah serapah yang dilontarkan gerombolan tersebut.
Sebanyak 100 orang tersebut kemudian membawa pulang jenazah pasien Covid-19 menggunakan mobil pikap menuju rumah duka.
Baca juga: Cerita Pasien Covid-19 Sulitnya Cari Rumah Sakit, Nekat Nyetir Sendiri Pakai Selang Oksigen
Upaya pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa ini tidak bisa dikendalikan dan dicegah oleh Polisi serta petugas RSUD.
“Mereka sudah tidak terkendali dan tidak mau mendengar masukan dari petugas sehingga terjadi pengambilan paksa jenazah,” kata Ferdy.
Selain mengacuhkan protokol kesehatan, Ferdy Irawan juga mengatakan jika aksi tersebut sudah melanggar aturan.
“Terkait aspek hukum, tentu saja kita akan menegakkan hukum, siapa yang memprovokasi dan melakukan perlawnan kepada petugas yang mengamankan di rumah sakit. Kita kumpulkan bukti-bukti untuk tahap selanjutnya,” imbuh Ferdy, Senin (18/1/2021).
Akibat aksi pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa tersebut sejumlah fasilitas rumah sakit rusak.
Keluarga Menyesal
Baiki Muhammad, keponakan dari jenazah pasien Covid-19 mengaku menyesal.
Menurut kesaksiannya, aksi pengambilan paksa jenazah Covid-19 tersebut terjadi karena warga spontan berkumpul dan menjemput paksa jenazah.
“Kami dari keluarga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan. Kami siap mematuhi segala proses hukum yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Dan tentunya kami menghimbau agar tidak ada lagi kejadian serupa serta kami berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” kata Baiki.
Baca juga: Sudah Disuntik Vaksin Bukan Berarti 100 Persen Bebas Covid-19, Ini yang Harus Anda Lakukan
Tracing dan Tes Swab Massal
Seusai peristiwa pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh 100 orang di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Satgas Penanganan Covid-19 Probolinggo melakukan tracing tes swab.
Tes dilakukan pada orang-orang yang terlibat dalam aksi penjemputan paksa tersebut.
Tes swab massal itu telah dilakukan di Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Berikut Kelompok Masyarakat yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19 Buatan Sinovac, Termasuk Anak-anak
Ferdy Irawan kemudian menjelaskan bahwa ada 12 orang yang datang secara sukarela ke Mapolres Probolinggo.
12 orang tersebut diduga terlibat dalam aksi pengambilan paksa jenazah Covid-19 itu berstatus sebagai saksi.
Mereka diperiksa petugas sesuai dengan peran dalam aksi pengambilan paksa jenazah Covid-19.
“Hari ini ada 12 warga yang terlibat datang ke Mapolres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ferdy (22/1/2021).
Nantinya, lanjut Ferdy, akan disimpulkan siapa yang dinilai paling bertanggung jawab dan layak ditetapkan sebagai tersangka.
Hukuman untuk Tersangka
Pada Kamis (4/2/2021) jajaran petugas Polres Probolinggo telah menetapkan empat tersangka.
Akibat perbuatannya BB, BD, RS dan FR disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan terancam maksimal satu tahun penjara. (TribunWow/Ulfa Larasati)
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Detik-detik 100 Warga Tak Terkendali Terobos Rumah Sakit dan Bawa Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19, 12 Warga Sukarela Datangi Polres Probolingo dan Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Probolinggo, Polisi Tetapkan 4 Tersangka