Breaking News:

Terkini Nasional

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan Diperpanjang sampai 18 Februari 2021

Simak cara mengecek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta dan cara mencairkannya.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG. Simak cara mengecek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta dan cara mencairkannya. 

TRIBUNWOW.COM -Simak cara mengecek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta dan cara mencairkannya.

Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat indonesia (BRI) diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Perpanjangan pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM.

Diharapkan masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Dapat Bantuan bagi Anak Usia Dini hingga Ibu Hamil Dapat Rp 3 Juta, Klik Link Kemensos Ini

Cara Cek Penerima BPUM

Berikut cara mengecek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Pencairan BLT UMKM

Dikutip dari Bri.co.id, masyarakat yang sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Mempertimbangkan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri.

BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Syarat dapat BLT UMKMCek Status Bantuan UMKMBLT UMKM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved