Terkini Daerah
Alasan Ganjar Pranowo Tak Beri Sanksi untuk Warga yang Melanggar Gerakan Jateng di Rumah Saja
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyinggung soal ada tidaknya sanksi saat pelanggaran Gerakan Jateng di Rumah Saja.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Aturan Jateng di Rumah Saja
Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah.
Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.
Masyarakat diminta untuk di rumah saja, dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing-masing.
Gerakan ini diterapkan semua komponen masyarakat, kecuali sektor esensial seperti berikut:
1. Kesehatan;
2. Kebencanaan;
3. Keamanan;
4. Energi;
5. Komunikasi dan teknologi informasi;
6. Keuangan;
7. Perbankan;
8. Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat;
9. Perhotelan;
10. Konstruksi;