Gisel Tersangka Video Syur
Polisi Siap Olah TKP di Medan Guna Melengkapi Berkas Perkara, Gisel dan Nobu Siap Disidangkan
Polisi siap lakukan olah TKP jika diperlukan untuk melengkapi berkas perkara Gisel dan MYD yang akan segera disidangkan.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Perkembangan kasus penyebaran video syur dengan tersangka Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) memasuki babak baru.
Selain Gisel yang Nobu, ada dua tersangka lain sebagai pelaku penyebaran yang telah dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus tersebut sudah diserahkan ke pengadilan.
Berkas perkara dua tersangka pelaku penyebaran sudah P21, dan siap diproses ke pengadilan untuk disidangkan.

Baca juga: Banyak Momen Tak Terlupakan dari Gisel, Gading Marten: Idaman Gue, tapi Gak Tahu Gisel Gitu Enggak
Dua tersangka tersebut merupakan penyebar masif video syur 19 detik, berinisial PP dan MN.
"Dua tersangka yang telah kita lakukan penahanan dari kasus video syur yang beredar MYD dan GA ini sudah melewati tahap penyelesaian," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (4/2/2021).
"Berkas perkara dan sudah kita serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah dianggap lengkap atau P21," imbuhnya.
Berikutnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara Gisel dan Nobu ke pihak kejaksaan.
Kini, polisi tinggal menunggu apakah berkas tersebut sudah dianggap lengkap untuk diproses lebih lanjut.
"Kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau belum, atau P19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian."
Baca juga: Sempat Putus karena Kasus Video Syur dengan Gisel, MYD Ngaku Ingin Segera Menikah: Semoga Tahun Ini
Baca juga: Update Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, 2 Tersangka Penyebaran Segera Disidangkan
Yusri Yunus menambahkan, penyidik sampai saat ini memang belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun pen bila hal tersebut diperlukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara, polisi sudah koordinasi dan siap melakukan penyidikan di hotel tempat video tersebut dibuat.
"Kalau memang itu diperlukan kami akan cek TKP di Medan, Sumatera Utara," lanjut Yusri Yunus.
"Jadi, menunggu saja karena berkas perkara itu sudah kami serahkan atau tahap satu," pungkasnya.