Breaking News:

Video Syur Gisel

Update Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, 2 Tersangka Penyebaran Segera Disidangkan

Pihak penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas milik tersangka PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Claudia Noventa
YouTube WartaHot
Pernyataan Gisel setelah wajib lapor, Kamis (14/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Berkas perkara dua tersangka penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas milik tersangka PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami sampaikan tahap kedua untuk JPU. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara kepada JPU karena sudah dianggap lengkap," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Sempat Putus karena Kasus Video Syur dengan Gisel, MYD Ngaku Ingin Segera Menikah: Semoga Tahun Ini

Baca juga: Hari Ini, Berkas Perkara Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu Diserahkan ke Kejaksaan

Dengan pelimpahan berkas ini, Yusri mengatakan proses akan dilanjutkan ke tahap persidangan.

Hal serupa juga berlaku pada berkas perkara untuk tersangka Gisel dan Nobu.

Polisi sudah melimpahkan berkas tersebut ke JPU untuk diperiksa lebih lanjut.

Rencananya, jika diperlukan polisi juga akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Meski Terjerat Kasus Video Syur dengan Gisel, Michael Yukinobu Berniat Nikahi Pacarnya Tahun Ini

Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Dari hasil pemeriksaan, Gisel dan Nobu mengakui video asusila tersebut dibuat di Medan pada 2017.

Oleh karenanya, terhadap Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Michael Yukinobu de FretesGisella AnastasiaVideo SyurPolda Metro JayaDKI JakartaMedanSumatera Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved