Breaking News:

Terkini Daerah

Momen Kakek Koswara Digendong Menuju Ruang Mediasi, Tiga Anak Kandungnya Cuek Tak Menyapa

Kakek Koswara (85) masih berkutat dengan kasus yang digugat oleh anak-anaknya. Diketahui, Kakek Koswara yang didugat anaknya sebesar Rp 3 miliar.

Capture YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel
Koswara (tengah) mengaku memaafkan anaknya, Deden, yang sudah menggugat senilai Rp3 miliar terkait sengketa tanah, diunggah Jumat (22/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kakek Koswara (85) masih berkutat dengan kasus yang digugat oleh anak-anaknya.

Diketahui, Kakek Koswara yang didugat anaknya sebesar Rp 3 miliar.

Sebelumnya, pria 85 tahun itu digugat anaknya terkait pengelolaan lahan bekas Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution, Bandung.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Anak Gugat Ayah di Bandung, Koswara Coret 4 Anak dari KK: Kecuali Imas dan Hamidah

Deden (kiri), anak yang menggugat ayahnya, RE Koswara (kanan).



Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kabar Terbaru Koswara Coret 4 Anak dari KK, Deden Siap Sujud di Kaki Ayah, Tak Menyesal Gugat Rp 3 M, https://bogor.tribunnews.com/2021/01/29/kabar-terbaru-koswara-coret-4-anak-dari-kk-deden-siap-sujud-di-kaki-ayah-tak-menyesal-gugat-rp-3-m?page=all&_ga=2.208885142.54771078.1611559704-900490289.1610595702.
Penulis: Uyun
Editor: Vivi Febrianti
Deden (kiri), anak yang menggugat ayahnya, RE Koswara (kanan). Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kabar Terbaru Koswara Coret 4 Anak dari KK, Deden Siap Sujud di Kaki Ayah, Tak Menyesal Gugat Rp 3 M, https://bogor.tribunnews.com/2021/01/29/kabar-terbaru-koswara-coret-4-anak-dari-kk-deden-siap-sujud-di-kaki-ayah-tak-menyesal-gugat-rp-3-m?page=all&_ga=2.208885142.54771078.1611559704-900490289.1610595702. Penulis: Uyun Editor: Vivi Febrianti (kolase TribunJabar)

Kasus ini sudah beberapa kali persidangan dengan agenda mediasi. Terakhir agenda mediasi digelar Rabu (3/1/2021).

Kemarin, Kakek Koswara datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata dengan agenda mediasi.

Dia datang dalam kondisi sakit. Untuk menuju ruang mediasi, Koswara harus digendong menantunya.

Di saat bersamaan, Deden, anak kedua Koswara yang menggugat Koswara Rp 3 miliar, hadir juga di sidang mediasi bersama dua adiknya, Ajid dan Mochtar.

Baca juga: AHY Dianggap Gegabah, Marzuki Alie: Seperti Memberi Tahu Tetangga Anak Saya Berkhianat, Lucu

Kuasa hukum mereka, Musa Darwin Pane, juga turut hadir.

Koswara digendong di punggung menantunya saat tiba di PN Bandung dan setelah selesai mediasi.

Menurut pantauan Tribun, saat Koswara meninggalkan lobi PN Bandung masuk ke mobil dengan digendong, tampak ada Musa Darwin Pane, Deden, Ajid, dan Mochtar.

Namun, kedua pihak itu tidak saling menyapa.

Bahkan, saat Koswara masuk ke mobil, Deden, Ajid, dan Mochtar tampak meninggalkan kawasan lobi.

"Bapak sedang sakit karena sempat ada riwayat stroke, jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga tergugat satu.

Sidang mediasi sendiri berlangsung dua jam lebih. Namun, mediasi belum menghasilkan keputusan damai.

Baca juga: AHY Dianggap Gegabah, Marzuki Alie: Seperti Memberi Tahu Tetangga Anak Saya Berkhianat, Lucu

"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujar Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden.

Di mediasi selama tiga jam itu, belum ada momen Deden, Ajid, dan Mochtar sujud dan mencium kaki Koswara.

"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai iktikad hendak berdamai, Pak Deden mah cabut spanduk di lokasi," ucap Musa.

Dalam kasus ini, Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Di pihak penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Kasus ini bermula saat Koswara jadi ahli waris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution.

Sebagian lahan tanah digunakan untuk bangunan pertokoan. Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.

Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp 8 juta ke Koswara.

Baca juga: Sinopsis Film Blunt Force Trauma, Duel Tembak Ala Cowboy, Tayang di Bioskop TRANS TV Hari Ini

Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya.

Deden lantas menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.

Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.

Deden menggugat Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan hasil mediasi, kedua pihak akan merumuskan poin-poin damai.

Rumusan itu diharapkan bisa disepakati pada mediasi pekan depan.

Sebelumnya, Hamidah menyampaikan syarat damai, yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara.

Namun di mediasi hal itu belum terwujud.

"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan Pak Koswara terjamin," ucap Bobby.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek Koswara Pulang Digendong Karena Sakit, 3 Anaknya Cuek Tak Menghampiri

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
KoswaraBandungDigugatPengadilan NegeriJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved