Tekini Daerah
Tunggakan Tagihan Listrik Pemkot Pekanbaru Capai Rp 9 Miliar, Sejumlah Lampu Jalan Dipadamkan PLN
Sejumlah ruas jalan di Pekanbaru gelap karena Pemkot Pekanbaru menunggak biaya listrik Rp 9 Miliar.
Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memadamkan sejumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Pekanbaru.
Ruas jalan yang dipadamkan tepatnya di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian di Jalan Arifin Achmad serta HR Soebrantas.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, pemadaman PJU sudah terjadi sejak Senin (1/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Baca juga: PLN Buka Suara soal Viral Kasus Tagihan Listrik Rp 68 Juta, Minta Pelanggan Lakukan Hal Ini
Baca juga: Kata Ombudsman soal Viral Tagihan Listrik Rp 68 Juta: PLN Wajib Transparan dan Berikan Bukti Otentik
Seorang tukang parkir bernama Ade (58) mengatakan bahwa pekerjaannya terganggu akibat pemadaman lampu tersebut.
"Ya, kerja saya terganggu karena gelap. Saya juga harus hati-hati saat mengatur kendaraan yang keluar dari beli makanan," kata Ade.
Ia juga berharap lampu akan segera dihidupkan karena menurutnya suasananya menjadi gelap seperti kota mati.
Dari pantauan Kompas.com, pencahayaan jalan memang hanya mengandalkan lampu kendaraan dan toko atau rumah warga.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, Himawan Sutanto, menjelaskan pemadaman dilakukan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telat membayar tagihan listrik.
"Ya, benar (karena menunggak)," ujar Himawan saat dihubungi pada Selasa (2/2/2021).
Himawan sempat enggan menyebut besaran tagihan dari Pemkot, namun diketahui total tagihan PJU Pekanbaru mencapai Rp 9 miliar.
Meski begitu, masalah telah selesai lantaran Himawan mengatakan bahwa pembayaran telah dilakukan oleh Pemkot Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
"Perlu kami sampaikan bahwa hari ini Alhamdulillah sudah dilakukan pembayaran untuk rekening listrik PJU di Kota Pekanbaru. Jadi, masalah ini sudah selesai," ucap Himawan.
Baca juga: Simak Cara Dapat Token Listrik Gratis Bulan Januari sampai Maret 2021, Bisa Melalui SMS PLN atau WA
Penjelasan Dishub Pekanbaru
Sementara itu, Sekretaris Dishub Pekanbaru Sunarko mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran dikarenakan proses administrasi.
Menurutnya, proses adminstrasi pembayaran tagihan PJU sudah dilakukan sejak Kamis (31/1/2021).
"Pemadaman PJU karena ada keterlambatan pembayaran. Keterlambatan pembayaran itu mungkin di sistem proses administrasi. Karena bukan di kita saja," jelas Sunarko.
Sunarko juga meminta maaf kepada masyarakat atas masalah ini hingga membuat sejumlah PJU harus dipadamkan selama dua hari.
"Kami meminta maaf kepada masyarakat Pekanbaru, karena gara-gara keterlambatan administrasi pembayran tagihan ini menjadi pemadaman PJU sementara," ucap Sekretaris Dishub Pekanbaru itu.
Sunarko menambahkan bahwa masalah tersebut telah selsai dan berharap tidak akan ada lagi gangguan terkait
administrasi.
Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Lewat pln.co.id dan WhatsApp, Berakhir Maret 2021
Pemadaman sesuai Aturan
Menurut Himawan, alasan pemadaman tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, PJU dikekola sepenuhnya oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota.
PLN bersedia membantu pemerintah daerah mengurangi beban tagihan pembayaran di bulan mendatang.
Himawan mengatakan upaya tersebut dilakukan dengan cara menjadwalkan penyalaan lampu jalan.
PLN juga membantu pemda melakukan pungutan Pajak Penerangan jalan (PPJ) dan langsung sidetor setiap bulan sesuai jadwal.
PPJ tersebut kemudian akan disetorkan ke rekening pemerintah daerah dengan tepat waktu oleh PLN.
Terakhir, Himawan mengimbau kepada seluruh pelanggan PLN untuk membayar tagihan listrik dengan tepat waktu antara tanggal 1 hingga 20 di setiap bulan.
"Kami mengimbau, semua pelanggan agar dapat melakukan pembayaran rutin mulai tanggal 1 sampai tanggal 20 setiap bulannya. Ini untuk menghindari pemutusan aliran listrik di rumah, perkantoran, tempat usaha dan lainnya," kata Himawan.
Jika pelanggan telat membayar hingga 3 bulan, maka perseroan akan melakukan pembongkaran dan pemberhentian dari pelanggan PLN (TribunWow/Ulfa Larasati)
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan PLN soal Lampu PJU Dipadamkan karena Pemkot Pekanbaru Belum Bayar, Lampu PJU di Pekanbaru Dipadamkan PLN karena Pemkot Menunggak Bayar, Sempat Dipadamkan PLN, Pemkot Pekanbaru Akhirnya Bayar Tagihan Listrik PJU Rp 9 Miliar