Breaking News:

Cerita Selebriti

Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim, Bagaimana dengan Hak Asuh Anak dan Masalah Harta Gono-gini?

Selebgram Rachel Vennya sudah secara resmi mengajukan permohonan gugatan cerai kepada Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim saat masih mesra 

TRIBUNWOW.COM - Selebgram Rachel Vennya sudah secara resmi mengajukan permohonan gugatan cerai kepada Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dikatakan Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai.

Surat gugatannya sudah diserahkan sejak 13 Januari 2021 namun baru tercatat di kepaniteraan pada 20 Januari 2021.

Baca juga: Fakta Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim, Rachel Tak Hadiri Sidang hingga soal Hak Asuh Anak

Baca juga: Sebelum Putuskan Bercerai, Ini 7 Perjalanan Kisah Romantis Rachel Vennya dan Niko Al Hakim

"Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan perceraian saja, tidak ada pengajuan lain," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).

Taslimah menuturkan bahwa Rachel hanya meminta permohonan cerai dan belum menuntut hak asuh anak maupun harta gono gini.

Instagram/okintph
Instagram/okintph (Instagram/okintph)

"Tidak ajukan hak asuh anak, hanya gugat cerai," bebernya.

"Tidak ada (gono gini)," lanjutnya.

Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS, dan sudah melakukan sidang perdananya pada hari ini Selasa (2/2/2021).

Sidang hanya dihadiri oleh Niko Al Hakim selaku suami atau tergugat dalam urusan perceraian kali ini.
Sementara Rachel hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.

Masih Beralamat Sama

Kolase Foto rachel vennya dan Niko AL Hakim

Kolase Foto rachel vennya dan Niko AL Hakim (Instagram rachelvennya)

Sementara itu, pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membeberkan bahwa Rachel Vennya dan Niko Al Hakim masih berada di alamat yang sama.

Hal tersebut terlihat dari alamat yang dicantumkan Rachel untuk mengirim surat gugatan pada Niko.

Keduanya masih berada di rumah mereka yang berlokasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

"Kalau melihat dari alamat Rachel Vennya Ronald binti Heru Purnomo yang beralamat Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Perapatan, Jakarta Selatan. Sedangkang tergugat juga beralamat di jalan yang sama," tutur Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rachel VennyaCeraiHak Asuh AnakHarta Gono-gini
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved