Breaking News:

Terkini Daerah

Bocah 13 Tahun Tabrak 8 Motor saat Sopiri Mobil, Orangtua Akui Tersangka Sering Bawa Mobil Sendiri

Tak konsentrasi saat mengendarai mobil, bocah 13 tahun di Bantul menabrak delapan sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne
Barang bukti kecelakaan di depan RSPAU Hardjolukito pukul 18.30, Rabu (27/01/2021). Mobil dikendarai bocah berinisial EHS (14) yang menabrak 8 pengendara sepeda motor, menyebabkan 1 orang meninggal. 

TRIBUNWOW.COM - EHSW (13) telah ditetapkan menjadi tersangka seusai menabrak 8 sepeda motor saat mengendarai mobil di depan RSPAU Hardjolukito, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (27/01/2020) lalu.

Tersangka yang mengebut saat mengendarai mobil Kia Picanto, menabrak delapan sepeda motor yang tengah berdiam menunggu lampu merah. Satu di antaranya akhirnya tewas di tempat.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ternyata sudah lama dibiarkan begitu saja membawa mobil sendirian di daerah asalnya di Klaten.

Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryana menjelaskan soal kasus bocah 13 tahun bawa mobil tabrak 8 motor, ditayangkan di AKIP tvOne, Selasa (2/2/2021).
Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryana menjelaskan soal kasus bocah 13 tahun bawa mobil tabrak 8 motor, ditayangkan di AKIP tvOne, Selasa (2/2/2021). (YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne)

Baca juga: Viral Foto Bocah Termenung di Balik Jeruji sebelum Ditemukan Tewas, Tetangga Ngaku Dengar Tangisan

Fakta itu disampaikan oleh Kanit Laka Satlantas Polres Bantul Iptu Maryana dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa (2/2/2021).

Iptu Maryana menjelaskan, ia mendapatkan informasi tersebut dari orangtua tersangka.

"Memang sering menggunakan mobil di wilayah-wilayah Klaten sana, jarang untuk ke luar kota," kata Iptu Maryana.

Ia mengiyakan bahwa status tersangka memang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Melakukan permohonan SIM saja belum bisa karena umurnya masih 13 tahun," terang Iptu Maryana.

Iptu Maryana kemudian memaparkan bahwa pihak kepolisian selalu memberikan sosialisasi dan edukasi tentang tata tertib berlalu lintas.

"Kita dari Satlantas sudah memberikan sosialisasi, edukasi kepada orangtua maupun pihak-pihak sekolah yang ikut mengawasi dan mengendalikan anak-anak mereka," ungkap dia.

Pada segmen sebelumnya, Iptu Maryana telah menjelaskan mengapa bisa terjadi kecelakaan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh pihak kepoisian, EHSW mulai kehilangan konsentrasi sebelum menabrak delapan sepeda motor di lampu merah.

"Saudara ini (tersangka) menggunakan kendaraan dengan laju sangat kencang," kata Iptu Maryana.

"Sehingga tidak ada upaya yang dilakukan, sehingga menabrak kendaraan yang antre di lampu merah, yang hasilnya ada korban jiwa dan luka-luka," papar dia.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Meskipun masih di bawah umur, EHSW tetap dijadikan tersangka karena menabrak 8 sepeda motor yang mengakibatkan satu korban jiwa.

Dikutip dari TribunJogja.com, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Laka Lantas Polres Bantul.

Tersangka diketahui merupakan warga asli Trucuk, Klaten.

"Untuk anak yang mengemudikan kendaraan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum. Karena anak masih berusia 13 tahun, maka kami mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryana, Senin (01/02/2021).

Baca juga: Bocah Asal Klaten Tabrak 8 Pemotor Pakai Mobil hingga Ada yang Tewas, Reaksi Keluarga Pilih Bungkam

Penetapan status tersangka diambil setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti tersangka memenuhi unsur kelalaian yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.

Namun tersangka belum ditahan lantaran ancaman pidana kurang dari tujuh tahun.

Awalnya Gantikan Ayah

Pada saat kejadian, tersangka ternyata tidak sendiri, ia juga bersama ayahnya.

Mereka hendak bepergian dari Klaten menuju Srandakan, Bantul.

Awalnya sang ayah menyetir kendaraan itu.

Namun di tengah perjalanan ia merasa tidak enak badan, sehingga menyerahkan setir kepada anaknya.

"Perjalanan ke Srandakan dari Klaten. Sesampainya di bandara (Adisutjipto), digantikan oleh anak pelaku karena ayahnya tidak enak badan," kata Iptu Maryana, dikutip dari TribunJogja.com, Jumat (29/1/2021).

Kondisi cuaca ketika itu sedang deras.

Maryana menambahkan, diduga EHSW belum terlalu mahir menyetir mobil.

"Saat kejadian hujan deras, mungkin juga karena belum mahir menyetir, sehingga terjadi kecelakaan," ungkapnya.

Saat diselidiki, sang ayah mengaku EHSW memang sudah kerap menyetir mobil.

"Kalau informasi dari ayahnya, memang anaknya sudah terbiasa menyetir mobil," kata Maryana.

Baca juga: Kasus Prostitusi Berkedok Kamar Kos Dipasarkan Lewat Facebook, Pakai Kode untuk Digiring ke WhatsApp

Simak video selengkapnya mulai menit ke-3.05:

(TribunWow.com/Anung/Brigitta)

Sebagian artikel ini diolah dari TribunJogja.com dengan judul FAKTA BARU Kejadian Bocah 13 Tahun yang Menyetir Mobil di Bantul, Tabrak 8 Motor Tewaskan 1 Orang, Belum Lancar Menyetir Mobil, Anak 13 Tahun Tabrak 8 Motor di Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia, dan Alasan Polisi Tetapkan Bocah 13 Tahun Pengemudi Mobil yang Tabrak 8 Motor di Bantul Jadi Tersangka

Sumber: TribunWow.com
Tags:
MobilRemajaBantulDaerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved