Terkini Daerah
Ibu Digugat Anak Rp 12 Miliar, Bantah Tak Beri Nafkah dan Justru Rutin Transfer Rp 2 Juta per Bulan
Seorang ibu bernama Ria Desi N Hutapea digugat Rp 12 miliar oleh anak kandungnya, Lando F Sinurat (23), karena tuduhan tidak memberi nafkah sang anak.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus anak menggugat orangtua kandungnya kembali terjadi.
Kali ini, seorang ibu bernama Ria Desi N Hutapea digugat Rp 12 miliar oleh anak kandungnya, Lando F Sinurat (23).
Dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin (1/2/2021), Desi membantah tuduhan telah menelantarkan dan tak menafkahi anaknya selama 5 tahun.
Baca juga: Reaksi Deden setelah Dikabarkan Dicoret dari KK oleh Koswara Akibat Gugatannya Sebesar Rp 3 Miliar
Yosua Panjaitan selaku penasihat hukum tergugat, dalam dupliknya menyatakan, bahwa sejak 10 Januari 2021, Lydia Sri Talita Sinurat selaku penggugat dua telah menarik diri dan tidak ikut lagi dalam gugatan melalui surat pernyataan yang ditandatanganinya.
"Maka dalam perkara a quo secara hukum tentunya gugatan ini berdampak pada kurangnya pihak, karena tidak sesuai dengan posita gugatan yang selalu menyebutkan penggugat dua," katanya.
Dalam pokok perkara, ia menolak dengan tegas bahwa Ria Hutapea telah menelantarkan kedua anaknya yang disebut sebagai penggugat satu dan dua selama 5 tahun terhitung sejak tahun 2015.
Dikatakannya, sejak kedua anaknya memilih tinggal bersama kakek dan neneknya dari keluarga almarhum ayahnya, kedua anaknya itu sempat mendatangi Ria Hutapea untuk dinafkahi dan disetujuinya.
"Untuk memenuhi semua kebutuhan kedua anaknya, tergugat selalu mentransfer uang kurang lebih Rp 2 juta ke rekening penggugat satu setiap bulan. Uang itu bersumber dari gaji pensiun ayahnya," ucapnya.
Di samping itu, kata dia, ibunya sering memberikan uang atas permintaan kedua anaknya untuk kebutuhan lain.
Seperti kebutuhan pulsa, paket internet. Bahkan ibu dan anak tersebut juga mengabiskan waktu bersama ke pusat perbelanjaan, makan bersama dan menonton bioskop.
"Pada tahun 2018 tergugat menawarkan untuk membelikkan sepeda motor kepada Lando Sinurat, namun ditolak. Sehingga tergugat mengalihkan tawaran kepada Lydia Sinurat dan menerimanya," urainya.
Baca juga: Digugat Anak Kandung karena Tanah yang Dibeli saat Jadi TKW, Ramisah: Sudah Tua Gak Bisa Tenang
Kemudian dalam dupliknya tersebut, ia menyangkal tak menafkahi kedua anaknya itu selama 5 tahun.
Akan tetapi, kata Yosua, sejak 2018 uang Rp 2 juta telah ditransfer ke rekening Lando Sinurat selama 3 tahun, terhitung sejak 2018 sampai November 2020.
"Tidak beralasan dan berdasar jika penggugat mendalilkan gugatan kerugian terhadap tergugat karena dianggap lalai dan lari dari tanggung jawab sebagai orang tua."
"Sehingga menimbulkan penggugat satu dan dua kerugian materiil dan immateriil," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/perkara-anak-gugat-ibu-kandung-di-pengadilan-negeri-pn-medan.jpg)