Breaking News:

Terkini Nasional

Siapkan NIK KTP, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Lengkap dengan Panduan Pencairan

Berikut cara mendaftar, mengecek penerima, hingga mencarikan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Editor: Lailatun Niqmah
hai.grid.id
ILUSTRASI UANG. Begini cara mendaftar, mengecek penerima, hingga mencarikan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah berencana bakal melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Dikatakan bahwa program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif rencananya bakal dilanjutkan di tahun 2021 ini.

Baca juga: Penjelasan Menaker soal BLT Subsidi Gaji Karyawan, Apakah Dilanjutkan di Tahun 2021?

Oleh sebab itu, Teten telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.

"Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif."

"Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," ujar Teten dalam Rapat Kerja Kemenkop UKM dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (21/1/2021).

Menurut Teten, apabila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu dan bisa direalisasikan segera, pihaknya akan memprioritaskan penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres.

Apalagi pada periode pencairan sebelumnya, diakui Teten, masih banyak UMKM yang belum mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Padahal hingga saat ini sudah ada sebanyak 28 juta UMKM yang mengajukan diri untuk menerima BLT.

"Memang masih banyak UMKM yang belum menerima bantuan ini pada tahap pertama, karena itu sudah kami bicarakan ke komite PEN agar 2021 program ini memprioritaskan UMKM yang belum menerima," ungkap Teten.

Sementara bagi UMKM yang sudah menerima bantuan, lanjut dia, akan diarahkan untuk menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Teten berharap dengan adanya kebijakan ini, selain bisa membantu modal usaha bagi pengusaha mikro, juga diharapkan bisa menghubungkan para pengusaha mikro mengakses perbankan agar lebih mudah mendapatkan bantuan atau pinjaman lain.

"Pengusaha mikro yang sebelumnya unbankable, kami harap dengan kebijakan ini bisa menjadi bankable," ucap Teten.

Cara Daftar

Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Syarat dapat BLT UMKMCek Status Bantuan UMKMBLT UMKMUsaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved