Terkini Daerah
Ayah Sebar Foto Bagian Intim Anak Tirinya di Medsos setelah Korban Menolak Diajak Berhubungan Badan
Ia tega menyebarkan foto bagian intim anak tirinya berinisial HM (16) melalui Facebook dan status WhatsApp.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Perilaku tak terpuji dilakukan seorang pria berinisial WS (35), warga Desa dan Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ia tega menyebarkan foto bagian intim anak tirinya berinisial HM (16) melalui Facebook dan status WhatsApp.
Jalarannya, HM menolak diajak berhubungan badan ayah tirinya.
Baca juga: Viral Video Remaja Wanita Jadi Korban Pelecehan di Mobil Polisi, Ini Penjelasan Polda Gorontalo
Baca juga: Sebut Bocah 9 Tahun dalam Bahaya, Pemuda Ini Lakukan Pencabulan di Ruang Tamu, Minta Lampu Dimatikan
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, awalnya pelaku yang tinggal serumah dengan korban di Kecamatan Karanglewas secara diam-diam merekam dan memfoto HM saat sedang mandi.
WS lantas mengirimkan video dengan durasi 2 menit 8 detik dan foto-foto kepada HM melalui WhatsApp disertai ancaman agar mau berhubungan badan dengan pelaku.
"Apabila korban tidak mau, pelaku mengancam akan menyeberakan video dan foto tersebut. Namun korban menolak keinginan pelaku," kata Berry saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).
Sebar Foto Korban ke Medsos
Mendapat penolakan, pelaku akhirnya membuktikan ancamannya dengan mengunggah salah satu foto bagian intim korban di Facebook dan status WhatsApp.
Baca juga: Istri Isa Bajaj Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Aksi Pelaku Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
Mendapat perlakukan yang tidak menyenangkan, korban lantas mengadu ke ayah kandungnya.
Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan pelaku kepada polisi.
"Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya. Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021)," ujar Berry.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 45 Ayat 1 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.