Terkini Nasional
Abu Janda Dilaporkan atas Dugaan SARA, Banser Hormati Proses Hukum: Demi Terwujudnya Keadilan
Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Ini tanggapan Banser.
Editor: Rekarinta Vintoko
Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut.
Baca juga: Sebut Abu Janda Orang Peliharaan Pemerintah, MUI Desak agar Diusut: Polisi Belum Melakukan Apa-apa
Selain itu Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law).
“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” ujarnya.
Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.
Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak manapun.
Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.
“Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga,” tandas Hasan.
Hasan menambahkan, Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.
Bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lainnya Banser berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banser Hormati Proses Hukum Dugaan SARA Abu Janda