Breaking News:

Terkini Nasional

Abu Janda Dilaporkan atas Dugaan SARA, Banser Hormati Proses Hukum: Demi Terwujudnya Keadilan

Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Ini tanggapan Banser.

KOMPAS.com/NURSITA SARI
Pegiat media sosial Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda. Terbaru, Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Ini tanggapan Banser. 

TRIBUNWOW.COM - Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama bersama Sekretaris Jenderal KNPI Jackson AW Kumaat.

Laporan itu merupakan imbas cuitan Abu Janda di media sosial yang dinilai bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) terhadap Agama.

Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menghormati proses hukum kasus tersebut.

Baca juga: Nilai Abu Janda Anggap Enteng Kasusnya, Sahroni: Pak Permadi Sudah Menantang secara Hukum

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala mengatakan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang kini tengah bekerja menyelesaikan kasus ini.

Diharapkan pula, kasus yang tengah berjalan tersebut bisa cepat selesai dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya.

Banser menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, (28/1/2021), adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Hasan mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Baca juga: Klarifikasi Abu Janda soal Tudingan Cuitan Sara Sebut Islam Arogan: Aku Ini Korban Tweet Dipotong

Namun menjadi kader atau anggota Banser, menurut dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” tandas Hasan.

Hasan menilai, Permadi sudah lama aktif di media sosial twitter dengan akun @permadiaktivis1.

Pernyataan Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai (Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017) pada 2 Januari 2021 juga jelas murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Permadi AryaAbu JandaUjaran kebencianSARABanserNatalius Pigai
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved