Terkini Daerah
Ngaku Ambil Harta Korbannya, Pembunuh di Pangkalpinang Panik saat Korban Teriak Minta Tolong
Tangisan mengiringi proses rekonstruksi pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan membusuk di dalam karung di sebuah penginapan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
"Korban dan pelaku pun langsung masuk ke kamar dan duduk di atas tempat tidur. Pelaku pun menyerahkan tas milik korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri, sementara tangan kanan masih memegang HP korban," kata Imam.
Korban kemudian bingung mencari handphone-nya yang tidak ia temukan di dalam tas.
Ayu lalu menanyakan keberadaan handphone-nya kepada Yahya.
Yahya mengakui bahwa ia telah mengambil handphone Ayu dan ingin dijual.
Ketika korban meminta hp-nya dikembalikan, Yahya tak bergeming.
Hingga akhirnya korban berteriak meminta tolong sebanyak dua kali.
Hal itu lantas membuat pelaku panik dan mendorong korban hingga jatuh di atas kasur.
Korban yang berada di posisi terbaring langsung dibekap oleh pelaku menggunakan bantal.
Seusai korban tewas, jasadnya kemudian dibuang oleh pelaku di dalam sebuah karung.
Pelaku akan dijerat 2 pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
Dari masing-masing pasal tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara yang mana bila ditotal semuanya menjadi 30 tahun penjara.
Baca juga: Leher Dililit Jilbab hingga Rusuk Patah, Ayu sempat Disekap dan Diinjak sebelum Dimasukkan ke Karung
Berstatus Janda hingga Bekerja Jadi Ojol
Kesehariannya, korban diketahui sehari-hari bekerja sebagai pengemudi (driver) ojek online (ojol).
Ayu merupakan seorang janda yang tinggal bersama ibunya di Desa Kerabut Pangkalpinang.
Hal itu diungkapkan oleh kakak korban Ita.
Baca juga: Pembunuh Wanita dalam Karung di Pangkalpinang Akhirnya Tertangkap di Tempat Persembunyiannya