Terkini Daerah
Minta Nafkah Batin, Seorang Ibu Rekam Adegan Syur dengan Anak Kandung lalu Kirim ke Suami
Seorang ibu rumah tangga, NHJ (43), diringkus polisi setelah mencabuli anak kandungnya, RFR (2).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu rumah tangga, NHJ (43), diringkus polisi setelah mencabuli anak kandungnya, RFR (2).
Bahkan, NHJ sengaja merekam adegan asusilanya dan mengirimkan pada sang suami.
Wanita asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini melakukan hal itu demi menujukkan bahwa dirinya membutuhkan nafkah batin dari sang suami.
Dilansir TribunWow.com dari TribunLombok.com, Kamis (28/1/2021), selama ini, suami NHJ memang tinggal di Lombok.

Baca juga: Demi Puaskan Nafsu, Ibu di NTB Rekam saat Cabuli Anak Kandung, Kirim Video Syur ke Suami
Baca juga: Cabuli Anak hingga Hamil dan Lahiran, Ayah di Tasikmalaya: Saya akan Urus Anak Saya dari Anak Saya
Semenjak pandemi Covid-19, NHJ dan suami pun semakin jarang bertemu.
Sementara itu, suaminya lebih memilih tinggal bersama istri pertama.
Dorongan hasrat itu membuah NJH buta mata dan nekat berbuat asusila pada anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.
Perbuatan itu dilakukan NHJ pada Juni 2020 lalu.
Saat kejadian, korban masih berusia 2 tahun dan kini sudah berusia 3 tahun.
Aksi nekat NHJ terbongkar pada September 2020.
Seorang saksi, DR, menerima rekaman video itu dan mengetahui perbuatan asusila pelaku terhadap korban.
Baca juga: Sebut Bocah 9 Tahun dalam Bahaya, Pemuda Ini Lakukan Pencabulan di Ruang Tamu, Minta Lampu Dimatikan
Baca juga: Fakta Predator Berkedok Fotografer Cabuli 16 Anak setelah Pemotretan, Modus Tawari Korban Jadi Model
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, DR melaporkan NHJ karena merasa kasihan pada korban.
Apalagi, korban masih berusia di bawah tiga tahun saat kejadian.
"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," jelas Artanto, Kamis (28/1/2021).
Setelah itu, DR langsung memberi informasi pada keluarga dan menyarankan agar NHJ dipolisikan.
Polisi berhasil meringkus tersangka pada 26 Januari 2021 lalu.
Terkait kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, dua unit ponsel, 1 unit kartu memori dan 2 nomor telepon.
Sementara itu, tersangka tak mau menjawab sepatah kata pun dalam konferensi pers yang digelar di Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
NHJ hanya tertunduk sembari menutup wajah dengan kain.
Namun, terdengar suara isak tangis dari wajah tertutup NHJ.
”Dia tidak menjawab artinya tidak mau," jelas Artanto.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunLombok.com dengan judul Seorang Ibu Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Kandung Batita, Rekam Adegan Syur Lalu Kirim ke Suami, dan Rekam Adegan Syur dengan Anak Kandung, Ibu Asal Bima Ini Hanya Diam dan Menangis