Terkini Daerah
4 Fakta Suami di Aceh Aniaya Istri hingga Tewas, Berawal saat Ajakan Hubungan Badan Ditolak Korban
Seorang pria di Kabupaten Aceh Singkil tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. Ini fakta selengkapnya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.
Dikutip dari Serambinews, Kamis (28/1/2021) pria itu diketahui berinisial TM, sementara sang istri berinisial SM.
Aksi tersebut diketahui terjadi pada awal Desember 2020.

Baca juga: Sebut Kapolri Listyo Warga NU Cabang Nasrani, Said Aqil Siradj: Beliau Sangat Hormat dengan Ulama
Sang istri seketika tewas setelah mendapat serangan dari suaminya.
TM menyerang istrinya menggunakan parang sepanjang setengah meter.
Berikut fakta selengkapnya:
1. Kronologi kejadian
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto STrK, Rabu (27/1/2021) membeberkan kronologis kejadian itu.
Peristiwa itu berawal pada 3 Desember 2020 malam.
Saat itu, tersangka TM mengajak korban berhubungan suami istri.
Namun berdasarkan keterangan tersangka, korban menolak ajakan itu.
Disebutkan bahwa penolakan hubungan suami isri itu sudah beberapa kali terjadi.
Hingga kemudian pada 4 Desember 2020 pukul 13.30 WIB terjadi peristiwa tragis itu.
Ketika itu korban ke luar rumah untuk mandi di sumur yang berjarak sekitar 100 meter.
Kemudian korban berpapasan dengan tersangka TM.