Breaking News:

Viral Medsos

Viral Pasar Mualamah di Depok, Transaksi Pakai Dirham dan Dinar, Lurah Ngaku Tak Ada Izin Resmi

Viral di media sosial sebuah pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.

Editor: Lailatun Niqmah
Facebook via Kompas.com
Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. 

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial sebuah pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.

Pasar tersebut menjadi sorotan transaksi jual beli di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah, melainkan memakai koin dinar dan dirham.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, aparat pemerintah sudah menelusuri informasi praktik jual beli tersebut.

Baca juga: Viral Video Detik-detik Rumah Rp 1,7 Miliar Hancur Terseret Longsor, Ternyata Sudah 2 Kali Terjadi

"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Menurut Zakky, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar yang berbentuk ruko itu buka pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 11.00 WIB.

Di sana, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Zakky mengatakan, pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.

"Ke kami tidak ada izin resmi," kata Zakky.

Pasar Muamalah itu bukan baru buka tahun ini. Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.

Namun, diakui Zakky, Pasar Muamalah ini kembali disoroti baru-baru ini karena menerima transaksi dinar dan dirham.

Baca juga: Viral Sejoli Remaja Beradegan Mesum di Motor, Terkuak Fakta TKP Terkenal Jadi Spot Pacaran

Selain kabarnya kembali viral di media sosial, aparat disebut melakukan inspeksi ke lokasi tersebut hari ini.

"Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan," tutupnya.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah, berlaku sejak 1 Juli 2015.

Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:

1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
DepokPasar MualamahBeji
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved