Breaking News:

Terkini Daerah

Update Kasus Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Gilang Aprilian Nugraha Pratama 'fetish kain jarik' dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunJatim.com/Istimewa
Kolase foto penangkapan Gilang 'Bungkus', pelaku pelecehan seksual dengan fetish kain jarik. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus viral fetish kain jarik yang menjerat Gilang Aprilian Nugraha Pratama kini memasuki babak baru.

Gilang dituntut delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta, oleh jaksa penuntut umum

Tuntutan tersebut dibacakan saat Gilang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Polda Jatim Ungkit Laporan Korban Gilang Bungkus Kain Jarik: Ada Kamuflase dari Tersangka

Dalam tuntutan Jaksa I Gede Willy Pramana, Gilang dianggap terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 juncto UU nomor 35 tahun 2014 jo 23 tahun 2002.

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun," katanya saat membacakan surat tuntutan.

Selain hukuman badan, Gilang juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta.

"Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," terangnya.

Gilang sendiri menjalani sidang tersebut secara online.

Untuk diketahui, di hadapan majelis hakim, Gilang menjelaskan dirinya sudah kecanduan fantasi melihat seorang pria dibungkus sejak kelas IV SD.

Dirinya juga mengaku ingin berhenti dari fantasinya itu, namun usahanya selalu gagal.

“Saya menyesal pak hakim. Saya merasa kok begini terus, sebenarnya ingin lepas dari perasaan itu,” ujar Gilang beberapa waktu lalu saat jalani sidang.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Fetish Kain Jarik Berkedok Riset, Dijerat UU ITE hingga Pengakuan Tersangka

Dia juga mengaku merasa puas setiap kali melihat pria dibungkus kain. Apalagi saat korbannya merasa tersiksa saat dibungkus.

Sebelumnya, Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi.

Polda Jatim dibantu dengan Polda Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Kapuas berhasil menangkap Gilang pelaku fetish kain jarik.

Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi karena menjadi terlapor dalam dugaan pelecehan seksual fetish berkedok riset ilmiah. (TribunJatim.com, Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gilang 'Jarik' Dituntut 8 Tahun Penjara & Denda Rp 50 Juta oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
GilangFetish Kain JarikPelecehan SeksualSurabaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved