Terkini Daerah
Fakta Baru Kasus Fetish Kain Jarik Berkedok Riset, Dijerat UU ITE hingga Pengakuan Tersangka
Kasus fetish kain jarik berkedok riset yang selama ini menjadi sorotan akhirnya terbongkar. Ini fakta lengkapnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus fetish kain jarik berkedok riset yang selama ini menjadi sorotan akhirnya terbongkar.
Terduga pelaku G, seorang mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Polisi juga telah menetapkan G sebagai tersangka setelah ada tiga laporan yang diterima dari para korban G.
• Polisi Ungkap Pengakuan Tersangka Fetish Kain Jarik: Hasrat Seksualnya Timbul Lihat Orang Terbungkus
Berikut ini fakta terbaru kasus tersebut:
1. Dijerat UU ITE
Setelah menjalani pemeriksaan, G ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir menjelaskan, G dijerat dengan UU ITE.
"Kita sempat menggali dan menganalisa beberapa pasal seperti Pasal 292, Pasal 296, dan Pasal 297 KUHP, namun belum bisa diterapkan, akhirnya kita menyimpulkan pasal yang paling pas adalah pasal di UU ITE," kata Jhoni di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Seperti diketahui, Tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara.
• Fetish yang Diidap Gilang Bungkus Tidak Selalu Berbahaya, Psikolog: Kalau Pemaksaan Jadi Kriminal
2. Sejak 2015
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan penyimpangan seksual itu sejak 2015.
Dirinya mengakui akan terangsang bila melihat tubuh dibungkus kain jarik.
"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," kata Jhoni.
Terkait kondisi itu, polisi akan memberikan menggandeng ahli kejiwaan untuk melakukan pendampingan kepada tersangka.
3. Mengaku 25 korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/gilang-pelaku-fetish-kain-jarik-ditangkap-polisi.jpg)