Terkini Daerah
Sosok Pria Berinisial R yang Bermain dengan 4 PSK di Bawah Umur, Berani Bayar Rp 20 Juta
Praktik prostitusi yang melibatkan empat PSK di bawah umur yang digerebek dari sebuah hotel di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara akhirnya terungkap
Editor: Claudia Noventa
Masih pada hari yang sama, polisi juga mengamankan muncikari, Rama (19), saat sedang keluar dari lobby hotel.
Polisi kemudian membawa para PSK dan muncikarinya ke Mapolsek Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Usai diperiksa, keempat PSK dikirimkan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Sementara itu, Rama si muncikari dijerat pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Muncikari mengaku hanya perantara
Pria 19 tahun bernama Rama diringkus aparat Polsek Tanjung Priok lantaran menjadi muncikari praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Dari pengakuan Rama, gadis belia yang dijajakannya dibanderol seharga Rp 1,5 hingga Rp 6 juta.
Rama sendiri akan mendapat upah Rp 1,2 juta dari seseorang yang ia sebut sebagai atasannya dalam sekali transaksi.
"Saya kaya cuma kaya perantara doang, tapi bukan aku hanya arahin. Mintanya kaya gitu yang di bawah umur," kata Rama di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).
"Saya dapat Rp 1,2 juta," sambungnya.
Sedikitnya ada empat gadis belasan tahun yang dijajakan Rama dalam praktik prostitusi online ini.
Empat anak di bawah umur tersebut masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
Baca juga: Fakta Meninggalnya Thohari Aziz karena Covid-19, sempat Dirawat 10 Hari dan Dapat Hasil Swab Negatif
Proses perekrutan para remaja tersebut, kata Rama, dilakukan dari mulut ke mulut melalui media sosial.
Rama biasanya diminta menyediakan gadis-gadis belia untuk memuaskan hasrat lelaki hidung belang.
"Teman suka nanyain, ada nggak (PSK). Itu bukan dari saya, tapi dari teman. Terus saya jalanin aja, udah gitu aja," ucap dia.