Breaking News:

Vaksin Covid

Soroti Syarat Penerima Vaksin Covid-19, Epidemiolog Minta Tidak Dipersulit: Janganlah Membuat Susah

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono angkat bicara soal syarat-syarat seseorang dapat menerima vaksin Covid-19.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tenaga kesehatan menjalani vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Bungsu, Jalan Veteran, Kota Bandung, Senin (18/1/2021). Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di pos layanan ini dari 14, 15, dan 18 Januari 2021 berjalan lancar, sudah diikuti lebih dari 70 tenaga kesehatan di lingkungan RSU Bungsu dan beberapa tenaga kesehatan dari sejumlah rumah sakit di Kota Bandung. 

TRIBUNWOW.Com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono angkat bicara soal syarat-syarat seseorang dapat menerima vaksin Covid-19.

Pandu Riono meminta kepada para dokter, terutama kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) untuk mengubah syarat-syarat seseorang dapat menerima vaksin Covid-19.

"Saya minta kepada PAPDI untuk mengubah semua syarat-syarat itu dan mempertimbangkan mana yang benar-benar tidak bisa dan mana yang seharusnya masih bisa," kata Pandu dalam Forum Diskusi Salemba Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Termasuk Anak-anak di Bawah 18 Tahun, Ini Golongan yang Tak Bisa Divaksin Covid-19 Sinovac

Pandu menilai, syarat-syarat yang ada saat ini mempersulit siapa saja yang ingin divaksin.

Menurut dia, banyak orang yang tidak bisa divaksin karena tak sesuai dengan syarat-syarat yang diminta, salah satunya tenaga kesehatan yang tekanan darahnya tinggi.

"Terjadi di lapangan aturannya begini, tekanan darah segini, tidak bisa. Banyak kasihan teman-teman yang diperiksa gara-gara tekanan darahnya agak tinggi kemudian ditunda," ujar dia.

Pandu berpandangan, seharusnya hal ini tidak menjadi masalah bagi seseorang yang hendak divaksin.

Baca juga: Bupati Sragen Modifikasi Baju Muslim Khusus untuk Disuntik Vaksin Covid-19, Tak Perlu Gulung Lengan

Ia menilai, aturan yang sulit akan semakin menunda program vaksinasi terlaksana secara menyeluruh untuk masyarakat Indonesia.

"Jadi teman-teman dari profesi kesehatan, janganlah membuat susah operasi di lapangan," kata dia.

Menurut dia, aturan yang dibuat juga tidak memiliki referensi.

Padahal, kata dia, aturan yang dibuat seharusnya berupa anjuran profesional.

Heran dengan sulitnya aturan yang ada, Pandu pun menantang profesionalitas dari PAPDI agar bisa mempercepat vaksinasi dengan tidak membuat persyaratan-persyaratan yang menghambat program.

"Ingat, karena kita berkejaran dengan waktu," kata dia.

Selain itu, Pandu menekankan agar vaksin dapat diberikan kepada orang yang berusia 60 tahun ke atas, mengingat masih banyaknya tenaga kesehatan yang berusia di atas 60 tahun.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Tak Diberikan pada Semua Masyarakat, Ini Kriteria yang Tak Bisa Dapatkan Vaksinasi

Menurut dia, tenaga kesehatan yang berusia 60 tahun ke atas memiliki dua risiko yaitu soal profesinya sebagai tenaga kesehatan dan juga usianya.

"Ada seorang dokter penyakit dalam berusia 77 tahun, dia mau vaksinasi. Saya dukung. Kalau ada yang melarang, saya lawan lagi. Kenapa? Karena aman sebenarnya Sinovac pada usia 60 tahun ke atas. Tidak ada larangan dari Sinovac sendiri," ujar dia.

Ia berpandangan, banyak negara yang menggunakan Sinovac dan mensyaratkan penerimanya di atas usia 8 tahun.

Namun, tidak ada atap batasan usia yang diatur.

Semua usia di atas 8 tahun, kata dia, bisa divaksin.

"Kenapa? Karena kita mau menurunkan kematian. Ada bukti bahwa di negara yang di mana memprioritaskan tenaga medis atau penduduk usia 60 tahun ke atas itu ternyata angka kematian yang tadinya 30 persen pada usia tersebut, sekarang turun menjadi 7 persen," kata Pandu.

Seperti diberitakan Kompas.com, 25 Januari 2021, ada 9 syarat bagi seseorang dapat menerima vaksin, di antaranya tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan, tidak sedang hamil atau menyusui, tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

Selain itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 celcius).

Kemudian, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90, maka vaksin tidak dapat diberikan.

Penderita diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.

Untuk penderita HIV, bila angka CD4 < 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Epidemiolog Pandu Riono: Jangan Persulit Syarat Penerima Vaksin Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Vaksin Covid-19VaksinCovid-19Pandu RionoVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved