Terkini Daerah
Ngaku Mantan Menantu Petinggi Polri, Pasutri Penipu Ini Diringkus Polisi seusai Gasak Uang Rp 39 M
Sepasang suami istri, DK dan KA diringkus polisi setelah terbukti melakukan penipuan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
"Mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri."
"Dengan rayuannya, korban kemudian ikut melakukan investasi."
KA, disebut Yusri Yunus, menggunakan uang hasil penipuan itu untuk membeli sejumlah aset.
Di antaranya yakni sebidang tanah dan sebuah rumah.
"KA perannya yang menerima transfer dari suaminya kemudian kita arahkan ke TPPU secara pasif dia," uca Yusri Yunus.
"Hasil dari kejahatan ini dia belikan aset yang lain, sebidang tanah dan rumah."
"Karena dia adalah yang melakukan transferan, menerima transfer dari suaminya," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisis telah menetapkan tujuh tersangka.
Namun, hanya pasangan suami istri tersebut yang ditahan.
Sementara itu, lima di antaranya dibebaskan karena dianggap hanya terlibat secara pasif.
Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, terutama pasal penipuan dan penggelapan serta pasal tindak pidana pencucian uang.
Keduanya diancam hukuman penjara selama maksimal 20 tahun penjara.
Simak videonya berikut ini:
(TribunWow.com)