Terkini Daerah
Ngaku Mantan Menantu Petinggi Polri, Pasutri Penipu Ini Diringkus Polisi seusai Gasak Uang Rp 39 M
Sepasang suami istri, DK dan KA diringkus polisi setelah terbukti melakukan penipuan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Sepasang suami istri, DK dan KA diringkus polisi setelah terbukti melakukan penipuan.
Dari hasil penipuan itu, DK dan KA berhasil menggasak uang korbannya hingga Rp 39 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut para tersangka melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai mantan menantu petinggi Polri.
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Kasus Penipuan Rp 11 Miliar, Sering Bersembunyi di Kapal dengan Alasan Mancing
Baca juga: Modus Anggota Ormas Lakukan Penipuan hingga Rp 125 Juta, Korban Diimingi Tanah dan Rumah Murah
Karena perbuatan tersebut, DK dan KA dianggap telah melakukan penipuan hingga pencucian uang.
Bahkan, penipuan itu dilakukan keduanya sejak 2019 lalu.
"Pengungkapan kasus penipuan, penggelapan, juga pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Yusri Yunus.
"Proyek fiktif yang bergulir sejak Januari 2019 sampai terakhir dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya."
"Penyidik mendalami berdasarkan laporan dan berhasil mengamankan dua tersangka," tambahnya.
Lebih lanjut, Yusri Yunus menyinggung soal motif suami istri itu melakukan penipuan.
Tersangka wanita, KA, berperan sebagai penerima uang dari DK.
Baca juga: Baim Wong Palsu Ditangkap atas Kasus Penipuan, Suami Paula Verhoeven: Gue Gak Pernah Minta Nomor ATM
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Minggu 29 November 2020: Capricorn Jadi Pusat Segalanya, Taurus Awas Penipuan
Sementara itu, DK bertugas melancarkan aksi penipuan.
DK bahkan memalsukan kartu identitasnya.
Ia menawarkan investasi di berbagai bidang, seperti tambang batu bara dan pengolaan lahan parkir.
"Yang pertama DK alias DW, dan istrinya sendiri KA," jelas Yusri Yunus.
"Mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri."
"Dengan rayuannya, korban kemudian ikut melakukan investasi."
KA, disebut Yusri Yunus, menggunakan uang hasil penipuan itu untuk membeli sejumlah aset.
Di antaranya yakni sebidang tanah dan sebuah rumah.
"KA perannya yang menerima transfer dari suaminya kemudian kita arahkan ke TPPU secara pasif dia," uca Yusri Yunus.
"Hasil dari kejahatan ini dia belikan aset yang lain, sebidang tanah dan rumah."
"Karena dia adalah yang melakukan transferan, menerima transfer dari suaminya," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisis telah menetapkan tujuh tersangka.
Namun, hanya pasangan suami istri tersebut yang ditahan.
Sementara itu, lima di antaranya dibebaskan karena dianggap hanya terlibat secara pasif.
Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, terutama pasal penipuan dan penggelapan serta pasal tindak pidana pencucian uang.
Keduanya diancam hukuman penjara selama maksimal 20 tahun penjara.
Simak videonya berikut ini:
(TribunWow.com)