Breaking News:

Terkini Daerah

Jual 4 Gadis Belia Layani 1 Pria, Muncikari Ngaku Terpaksa: Bayarin Sekolah Adik Masih SMP

Rama mengaku terpaksa menjadi muncikari karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok. Rama mengaku terjun ke bisnis prostitusi demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya yang pas-pasan. 

Ia mengaku sudah dua tahun berkecimpung dalam bisnis prostitusi, yang dimulai pada tahun 2018 lalu.

"Karena posisi saya lagi dalam keadaan nggak kerja. Jadi saya kayak pusing dengan nyari kerjaan, terus saya ikut jadi kayak muncikari gitu," kata Rama di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021) malam.

Baca juga: Sosok 4 Remaja yang Layani Pria di Sunter, Suka Nongkrong di Kafe dan Punya Motif Penuhi Gaya Hidup

Rama bercerita, ketika menganggur ia ditawari oleh seorang temannya untuk menjalani bisnis prostitusi.

"Awalnya sih dari teman-teman saya gitu. Terus saya ditawar-tawarin gitu. Akhirnya saya mau enggak mau jadi kayak begitu (muncikari)," ucap dia.

Ia mengatakan, uang yang diperolehnya dari bisnis prostitusi ini digunakannya untuk membiayai keluarga di rumah.

"Ya buat memenuhi kebutuhan di rumah aja," kata dia.

Berdasarkan pengakuan Rama, gadis yang ditawarkan olehnya dihargai mulai dari Rp 1,5 hingga Rp 6 juta.

Ia sendiri memeroleh Rp 1,2 juta dari atasannya setiap melakukan transaksi.

"Saya kaya cuma kaya perantara doang, tapi bukan aku hanya arahin. Mintanya kaya gitu yang di bawah umur," kata Rama di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).

Rama mengatakan, ia mempromosikan gadis-gadis di bawah umur itu secara online.

Sedangkan untuk merekrut gadis-gadis yang akan diperjual belikan dalam prostitusi online, Rama mengandalkan cara mulut ke mulut maupun media sosial.

Rama kini dijerat pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Pengakuan Pria yang Pesan 4 Gadis

Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat gadis di bawah umur diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021).

Empat anak-anak yang berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15) itu digerebek dalam kondisi tanpa busana bersama seorang pria dewasa berinisial R (39).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
MuncikariProstitusi anakKasus ProstitusiSunter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved