Breaking News:

Terkini Daerah

Istri yang Bantu Suami Perkosa Wanita Lain Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum: Masih Menyusui Anak

Tersangka wanita berinisial YN (40) di Bukittinggi, Sumatera Barat mengajukan penangguhan penahanan atas kasus membantu suaminya memperkosa.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture YouTube iNews
Sosok pasangan suami istri berinisial AF dan YN yang menjadi tersangka pemerkosaan S di Bukittinggi, Sumatera Barat. YN berperan membantu suaminya, AF, memperkosa rekan kerja sendiri. 

TRIBUNWOW.COM - Tersangka wanita berinisial YN (40) di Bukittinggi, Sumatera Barat mengajukan penangguhan penahanan atas kasus membantu suaminya yang berinisial AF (30) memperkosa wanita lain.

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan iNews, Kamis (28/1/2021).

Diketahui AF dua kali melakukan pemerkosaan terhadap korban wanita yang berinisial S (26) sejak tahun 2018.

Kuasa hukum tersangka YN, Nur Idris, mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya, Rabu (27/1/2021). YN adalah tersangka yang membantu suaminya, AF, memperkosa wanita lain.
Kuasa hukum tersangka YN, Nur Idris, mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya, Rabu (27/1/2021). YN adalah tersangka yang membantu suaminya, AF, memperkosa wanita lain. (Capture YouTube iNews)

Baca juga: Motif Pria di Jambi Jerat Leher Istri hingga Tewas, Pelaku Cemburu Korban Hendak Dilamar Pria Lain

Setelah kasus itu terbongkar melalui laporan seseorang, YN dan AF ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum YN, Nur Idris, lalu membenarkan kliennya mengajukan penangguhan penahanan.

Hal itu ia sampaikan saat menyambangi Polres Bukittinggi.

"(Kedatangan ini) untuk menyampaikan surat penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan bagi tersangka Y," kata Nur Idris.

Ia mengingatkan YN memiliki empat anak yang harus diurus.

Bahkan anaknya yang bungsu masih harus disusui.

Ia berharap penangguhan itu dapat dikabulkan penyidik.

"Alasan kami mengajukan penangguhan penahanan ini karena tersangka Y mempunyai empat orang anak yang masih kecil-kecil," papar Nur Idris.

"Yang paling kecil itu masih menyusui dengan tersangka Y," tambah dia.

Meskipun mengajukan penangguhan, pihak kuasa hukum menjamin YN akan hadir dalam setiap proses hukum di Polres Bukittinggi.

Baca juga: Fakta Suami Ancam Istri Bantu Perkosa Rekan Kerja, Sudah Terjadi 2 Kali, Ini Modusnya

Diketahui saat ini AF dan YN masih menjalani penyelidikan.

"Kami menjamin bahwa tersangka akan hadir dalam setiap proses penyelidikan sampai putusan nanti," tutup Nur Idris.

Dikutip dari Kompas.com, AF mengancam akan membunuh korban korban jika melaporkan perbuatannya ke polisi.

Kasus itu akhirnya berhasil terungkap setelah S mengungkapkan tindakan AF ke dirinya kepada seorang pengacara.

"Pelaku AF ini mengancam jika melapor ke polisi maka akan dibunuh termasuk ayah dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Senin (25/1/2021) lalu.

"Makanya korban takut dan mendiamkannya saja, sampai akhirnya bertemu dengan pengacara tersebut," jelasnya.

Selain itu AF juga mengancam istrinya agar membantu memperkosa korban.

Ia menyebut akan menceraikan YN apabila tidak membantunya melakukan kejahatan itu.

"Jadi jika N tidak tidak mau menjemput, maka akan diceraikan. Makanya si N ini mau saja," ungkap Chairul.

Lihat videonya mulai dari awal:

Istri Saksikan Suaminya Perkosa Wanita Lain 2 Kali

Seorang pria yang sudah beristri, AF menjadi pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap rekan kerjanya berinisial S di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Saat memperkosa S, pelaku AF justru dibantu oleh sang istri berinisial N.

Lebih ironisnya lagi, perbuatan bejat AF itu dilakukan di depan istrinya sendiri.

Baca juga: Ditinggal Pergi Suami Begitu Saja, Wanita Ini Justru Dirudapaksa Ayah Kandungnya

Baca juga: Petani Bohongi Kakek yang Tinggal dengan Cucunya, Awalnya Ngobrol Pekerjaan Berakhir Pencabulan

Fakta tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Senin (25/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Chairul Amri, hal itu dilakukan sang istri lantaran mendapat paksaan serta ancaman dari suaminya.

"Iya di depan istrinya sendiri, karena yang jemput korban adalah istrinya, " ujar Chairul Amri saat dihubungi melalui panggilan telepon, Senin (25/1/2021).

Chairul Amri menjelaskan bahwa perbuatan AF tidak hanya dilakukan sekali saja.

Dirinya menambahkan, korban pemerkosaan AF merupakan rekan kerja di sebuah toko di Bukittinggi.

"Pemerkosaan terhadap S ini dilakukan sudah dua kali. Terakhir kali terjadi pada 11 Desember 2020," jelas Chairul Amri.

Chairul Amri menceritakan kejadian berawal saat pelaku AF meminta istrinya menjemput korban.

Menurut Chairul Amri, sang istri tidak bisa menolak permintaan suaminya itu lantaran diancam akan diceraikan jika menolaknya.

N kemudian menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya dan menyerahkan ke suaminya.

"N menjemput korban ke toko tempatnya bekerja. Kemudian, menyuruh korban untuk melayani suaminya. Korban saat itu diancam oleh AF, " ujar dia.

"Jadi, jika N tidak tidak mau menjemput, maka akan diceraikan. Makanya si N ini mau saja, " kata dia.

Baca juga: Berawal dari Cekcok Masalah Tanah, Pria Tiga Kali Tikam Dada Tetangganya hingga Tewas di Warung Kopi

Tidak cukup hanya diminta menjemput, istri pelaku bahkan megetahui dan menyaksikan perbuatan bejat suaminya.

Namun rupanya, AF sendiri memang sudah sering menggoda korban ketika sedang bekerja di toko tempat mereka bekerja bersama.

"Bahkan, AF juga melakukan pelecehan terhadap S saat di toko tempat mereka bekerja, " papar dia.

Lebih lanjut, pihak kepolisian Polres Bukittinggi telah mengamankan pelaku AF untuk dimintai keterangan serta nantinya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain AF, pihak kepolisian juga ikut mengamankan istrinya N guna penyidikan lebih dalam.

Sebagai informasi, AF dan N sudah memiliki empat anak. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)

Tags:
BukittinggiSumatera BaratrudapaksaKasus PemerkosaanPemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved