Breaking News:

Terkini Daerah

Ungkap Kemendikbud Pernah Larang Siswi Berbusana Muslim, Mahfud MD: Kita Protes Keras Aturan Itu

Kebijakan Depdikbud, yang kini disebut Kemendikbud, melarang siswi memakai jilbab itu terjadi antara tahun 1970an dan 1980an.

Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD menjawb teguran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal pelanggaran kesehatan, Kamis (17/12/2020). - ILUSTRASI, Ungkap Kemendikbud Pernah Larang Siswi Berbusana Muslim, Mahfud MD: Kita Protes Keras Aturan Itu 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mohammad Mahfud MD, mengungkapkan fakta bahwa Depdikbud pernah melarang murid memakai busana muslim, jilbab.

Kebijakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud), yang kini disebut Kemendikbud, melarang siswi memakai jilbab itu terjadi antara tahun 1970an dan 1980an.

Berdasarkan data, pada masa itu setidaknya ada lima orang yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mohammad Mahfud MD, mengungkapkan fakta bahwa Depdikbud pernah melarang murid memakai busana muslim, jilbab.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mohammad Mahfud MD, mengungkapkan fakta bahwa Depdikbud pernah melarang murid memakai busana muslim, jilbab. (Twitter @mohmahfudmd)

Baca juga: Komentar Eks Walkot Padang soal Kewajiban Pemakaian Jilbab bagi Siswi Non-muslim: Ini Kasus Kecil

Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Kewajiban Berjilbab di SMKN 2 Padang Bentuk Intoleransi: Tidak akan Mentolerir

Kelima orang Mendikbud itu adalah Mashuri Saleh (1968-1973), Sumantri Brodjonegoro (Maret 1973-Desember 1973), J.B. Sumarlin (ad-interim, Desember 1973-Januari 1974), Syarief Thayeb (1974-1978), dan Daoed Joesoef (1978-1983).

Saat ini, berbusana muslim dan memakai jilbab telah diperbolehkan bagi para anak sekolah dan bahkan telah menjadi tren atau mode.

Meski demikian, kata Mahfud MD, jangan sampai ada kebijakan justru memaksa siswi nonmuslim memakai jilbab di sekolah.

"Akhir 1970-an s-d 1980-an anak2 sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tsb ke Depdikbud. Setelah sekarang memakaijilbabdanbusana muslimdibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dgn mewajibkan anaknonmuslimmemakaijilbabdi sekolah," tulisnya dalam akun @mohmahfudmd.
 
 
 
 
 
 
 
 

Kesetaraan Sekolah Agama dan Sekolah Umum

Mahfud MD juga menjelaskan terkait perkembangan kebijakan yang menyetarakan sekolah agama dan sekolah umum. 

Menurut Mahfud MD, tahun 1950an, Menteri Agama Wahid Hasyim (NU) dan Menteri Pendidikan dan Pengajaran Bahder Johan (Masyumi) membuat sebuah kebijakan bersama.

Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Kewajiban Berjilbab di SMKN 2 Padang Bentuk Intoleransi: Tidak akan Mentolerir

Dalam pandangan kedua menteri itu, sekolah umum dan sekolah agama mempunyai pengaruh terhadap kehidupan sosial yang sama. 

"Hasilnya, sejak 1990-an kaum santri terdidik bergelombang masuk ke posisi2 penting di dunia politik dan pemerintahan," ujar Mahfud.

Dalam pandangan Mahfud MD, kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum sekarang menunjukkan hasil yang bagus.

Banyak pejabat  tinggi di kantor pemerintah, termasuk di TNI dan Polri, yang diisi oleh kaum santri.

Mainstream keislaman mereka adl "wasarhiyah Islam": moderat dan inklusif.

Simak cuitan Mahfud MD berikut ini.

"Pada awal 1950-an Menag Wahid Hasyim (NU) dan Mendikjar Bahder Johan (Masyumi) membuat kebijakan: sekolah umum dan sekolah agama mempunyai "civil effect" yg sama. Hasilnya, sejak 1990-an kaum santri terdidik bergelombang masuk ke posisi2 penting di dunia politik dan pemerintahan," tulis @mohmahfudmd.

"Kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri itu skrng menunjukkan hasilnya. Pejabat2 tinggi di Kantor2 pemerintah, termasuk di TNI dan POLRI, bnyk diisi oleh kaum santri. Mainstream keislaman mereka adl "wasarhiyah Islam": moderat dan inklusif," lanjut@mohmahfudmd.

Polemik Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab

Hebohnya tema tentang aturan penggunaan jilbab di sekolah berawal ketika salah satu orang tua siswi beragama kristen memprotes aturan itu di SMKN 2 Padang.

Di sekolah itu, ternyata memang ada 46 siswa non musilm di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi mengklaim 46 siswa non muslim tersebut selama ini nyaman-nyaman saja mengenakan jilbab.

Meski demikian ia minta maaf kepada salah satu siswanya yang menolak pakai jilbab karena nonmuslim.

Baca juga: Solusi Komnas HAM untuk Sekolah yang Haruskan Siswinya Berjilbab: Tidak Perlu Diberi Sanksi

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam. Ia menyatakan kasus larangan mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang sudah selesai. Kepala sekolah Rusmadi sudah minta maaf, siswa non muslim tak lagi dilarang pakai jilbab
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam. Ia menyatakan kasus larangan mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang sudah selesai. Kepala sekolah Rusmadi sudah minta maaf, siswa nonmuslim tak lagi diwajibkan pakai jilbab (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

Siswa tersebut berinisial JC dan menjadi viral tatkala orangtuanya merekam hasil percakapan dengan pihak sekolah atas ketentuan tersebut.

Rusmadi, akhirnya meminta maaf atas kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap siswi nonmuslim yang di sekolah yang dipimpinnya.

Rusmadi meminta maaf atas pemberlakuan peraturan itu.

"Dalam menangani dan memfasilitasi keinginan dari ananda JC kelas X untuk berseragam sekolah yang disebutkan dalam surat pernyataan."

"saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi," kata Rusmadi dalam jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021).

Kasus ini menjadi viral ketika orang tua JC, Elianu membagikan video berisi rekaman pertemuan dengan pihak sekolah.

Orang tua JC itu membagikan video perbincangan antara perwakilan pihak sekolah di Facebook.

Elianu juga mengunggah surat pernyataan yang dibuatnya terkait kasus itu.

Dalam surat pernyataan itu, putrinya JC menyatakan tidak bersedia memakai kerudung seperti yang digariskan oleh peraturan sekolah.

Rusmadi mengatakan saat ini JC tetap bersekolah seperti biasa.

"Tadi JC sekolah seperti biasa di sekolah. Kami berharap kesalahan, kekhilafan, kesimpangsiuran informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kebersamaan dan keberagaman," tutur Rusmadi.

Baca juga: Viral Orangtua Murid Berdebat dengan SMK 2 Padang soal Jilbab, sang Ayah: Anak Saya Non-muslim

Rusmadi sendiri menyebut aturan yang mewajibkan siswi berjilbab itu sudah ada sejak lama.

Menurut Rusmadi, di sekolah itu ada 46 siswi nonmuslim, dan seluruhnya mengenakan jilbab dalam aktivitas sehari-hari, kecuali JC.

"Secara keseluruhan di SMK Negeri 2 Padang ada 46 anak (siswi) nonmuslim, termasuk Ananda JC. Semuanya (kecuali JC) mengenakan kerudung seperti teman-temannya yang muslim. Senin sampai Kamis, anak-anak tetap menggunakan kerudung walaupun nonmuslim," kata Rusmadi.

Rusmadi menegaskan pihak sekolah tak pernah melakukan paksaan apa pun terkait pakaian seragam bagi nonmuslim.

Dia mengklaim siswi nonmuslim di SMK tersebut memakai hijab atas keinginan sendiri.

"Tidak ada memaksa anak-anak. (Di luar aturan sekolah), memakai pakaian seperti itu adalah juga keinginan anak-anak itu sendiri.

"Kami pernah menanyakan, nyaman nggak memakainya. Anak-anak menjawab nyaman, karena semuanya memakai pakaian yang sama di sekolah ini, tidak ada yang berbeda."

"Bahkan, dalam kegiatan-kegiatan keagamaan (Islam) yang kami adakan, anak-anak nonmuslim juga datang, walaupun sudah kami dispensasi untuk tidak datang. Artinya, nyaman anak-anak selama ini," jelas Rusmadi.

"Tidak ada perbedaan, dan tidak ada gejolak selama ini," tambah dia.

Rusmadi menekankan aturan berpakaian sudah ada sejak lama, jauh sebelum SMA-SMK di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi.

Meski begitu, secara gentle ia menyampaikan permohonan maaf atas keteledoran dan kesalahan jajarannya di Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling.

"Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling, dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," katanya lagi.

Di sisi lain Kadis Kominfo Sumbar Jasman Rizal menjelaskan, tidak ada satupun regulasi atau kebijakan dari Pemprov Sumbar tentang adanya kewajiban dan paksaan bagi nonmuslim untuk berpakaian muslim ataupun muslimah.

Kalau ada aturan seperti itu, dia mengira bahwa aturan itu itu dibuat oleh pihak sekolah.

"Pemprov Sumbar tidak ada membuat regulasi ataupun kebijakan agar non muslim berhijab, tidak ada itu. Itu adalah kebijakan sekolah yang ke depan akan dievaluasi secara menyeluruh. Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan mengevaluasinya," ungkap Jasman.

Ia menambahkan, peralihan kewenangan SLTA diurus oleh Pemprov, dulunya aturan berpakaian Muslimah setiap hari Jumat itu telah ada dan itu kebijakan Pemko saat itu.

Di saat kewenangan mengurus SLTA berpindah ke provinsi, aturan ini belum sempat dievaluasi, karena tidak ada permasalahan selama ini.

"Akan tetapi dengan adanya kasus ini, Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan segera mengevaluasi seluruh aturan berpakaian dan memastikan bahwa tidak akan terjadi lagi persoalan seperti ini," harap Jasman Rizal.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri menambahkan, tidak ada maksud dari sektor pendidikan memberikan sikap pemaksaan sebab tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut.

"Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai atuan yang berlaku," tegas Adib Alfikri.

Selain itu, menurut Adib, agar hal serupa tidak terulang kembali, ia akan membuat edaran resmi.

Kemudian mengkaji ulang serta merevisi jika ditemukan aturan-aturan yang tidak seharusnya.

Kesimpulan KPAI

Sebelumnya Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan dari hasil penelusurannya JC tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) di sekolah itu.

Ia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim.

komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti (Dok. Humas Kemendikbud)

Dalam video tersebut, kata Retno, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah non muslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab. 

Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah.

Sehingga menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah, kalau ada anak yang tidak mematuhi peraturan sekolah, karena di awal masuk sekolah, saat diterima di sekolah tersebut, dari  awal orangtua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.

“KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak mengahargai keberagaman, sehingga berpotensi melanggar hak-hak anak," kata Retno kepada Warta Kota, Sabtu (23/1/2021).

"Seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non islam untuk mengenakan jilbab di sekolah, atau kasus beberapa waktu lalu dimana ada pendidik di SMAN di Depok dan DKI Jakarta yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam," kata Retno.

Retno mengatakan bahwa sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk.

"Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," katanya.

Menurut Retno, Ombudsman Sumatera Barat sudah memanggil pihak SMKN 2 Padang untuk meminta klarifikasi.

Dari pertemuan pihak Ombudsman Sumatera Barat dengan pihak SMKN 2 Padang, pihak sekolah mengaku bahwa memang benar ada kebijakan sekolah yang mewajibkan siswi perempuan harus memakai berjilbab/berkerudung, walaupun peserta didiknya tidak semuanya beragama Islam, karena ada yang Nasrani, atau ada keyakinan yang lain. 

Kepala sekolah bahkan menyampaikan kalau semua siswi, baik muslim maupun nonmuslim, di sekolah itu, kecuali  siswa yang sedang viral tersebut, menurutnya tidak ada yang menolak selama ini.

“Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundangan lain yang lebih tinggi. Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri," papar Retno.

"Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” kata Retno.

Menurut Retno dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. 

"Peraturan ini seharusnya digunakan sebagai acuan atau panduan dalam menangani kasus yang terjadi di SMKN 2 Kota Padang, Sumatera Barat tersebut," katanya.

Dalam Permendikbud tersebut pada pasal 6 huruf (i) mengkategorikan tindakan kekerasan termasuk diantaranya adalah tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku,agama, ras, dan/atau antar golongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasar kanpada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan, pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan.

Baca juga: Warga Ngaku Lihat Meteor saat Terjadi Dentuman Misterius di Bali, Ini Pernyataan LAPAN dan BMKG

Karenanya kata Retno, dalam kasus ini KPAI menyimpulkan 5 hal, yakni : 

1. Pihak Sekolah diduga kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan  UU No. 39/1999 tentang HAM.  Ketentuan dalam berbagai peraturan perundangan tersebut dapat dipergunakan karena pihak sekolah telah membuat aturan sekolah yang bersifat diskriminatif terhadap SARA sehingga  mengakibatkan adanya peserta didik yang  berpotensi mengalami intimidasi,  karena dipaksa menggunakan jilbab, padahal dirinya beragama non-Islam

Oleh karena itu, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya  dengan Permendikbud  No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan mengacu pada peraturan perundangan apa saja yang dilanggar pihak sekolah.  Pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi penting, agar ada efek jera. 

2. KPAI juga mendorong Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia  untuk menngingakan pada stake holder pendidikan di wilayahnya, terutama Kepala Sekolah dan guru untuk menjadikan  kasus SMKN 2 Padang ini  sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak terulang lagi. 

3. KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk meningkatkan sosialisasi Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan, secara massif kepada Dinas-Dinas Pendidikan Provisi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, kemudia melakukan sosialisasi juga kepada Kepala-Kepala Sekolah di berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayahnya. 

4. KPAI  mendorong adanya edukasi dan pelatihan-pelatihan kepada para guru dan Kepala Sekolah untuk memiliki persfektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik. Karena, ketika sekolah memiliki kebijakan  memperkuat nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai persatuan, menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplemntasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. 

5. KPAI mengapresiasi para orangtua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekekerasan di sekolah, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara.
(tribun network/rdy/yud/dod)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul MAHFUD MD Ungkap Fakta Kemendikbud Pernah Larang Siswi Berbusana Muslim: Sekarang Jangan Sebaliknya

Sumber: Kompas.com
Tags:
Mahfud MDKemendikbudJilbabSMKN 2 PadangTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved