Terkini Nasional
Respons FPI soal Transaksi Lintas Negara yang Diungkap PPATK: Dana Umat untuk Bencana Kemanusiaan
Pengacara FPI, Aziz Yanuar membenarkan adanya transaksi lintas negara yang baru-baru ini disebut oleh PPATK.
Editor: Rekarinta Vintoko
Selain itu, juga berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Sementara itu, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.
“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Balasan Komnas HAM atas Komitmen Listyo Sigit Mengusut soal Pelanggaran HAM Tewasnya Laskar FPI
Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya.
Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Ungkap FPI Lakukan Transaksi Lintas Negara, Pengacara: Itu Dana Umat"