Terkini Daerah
Komentar Eks Walkot Padang soal Kewajiban Pemakaian Jilbab bagi Siswi Non-muslim: Ini Kasus Kecil
Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar buka suara soal kontroversi aturan pemakaian jilbab bagi siswi muslim maupun non-muslim.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Mantan Wali Kota (Walkot) Padang, Fauzi Bahar buka suara soal kontroversi aturan pemakaian jilbab bagi siswi muslim maupun non-muslim.
Menurut Fauzi Bahar, aturan tersebut sudah 15 tahun dilaksanakan.
Karena itu, ia menganggap aturan pemakaian jilbab itu sudah menjadi bagian dari kearifan lokal Kota Padang.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne, Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Kewajiban Berjilbab di SMKN 2 Padang Bentuk Intoleransi: Tidak akan Mentolerir
Baca juga: Fakta soal Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang, Ternyata Aturan sejak 2005 yang Baru Diprotes Sekarang
Fauzi menyebut masalah ini bukanlah perkara besar.
Ia mengatakan, tak ada unsur pemaksaan dalam aturan pemakaian jilbab itu.
"Untuk non muslim tidak ada pemaksaan," kata Fauzi.
"Maka saya bilang tadi, kasus ini hanya sebuah kasus kecil."
"Karena buktinya 15 tahun enggak ada apa-apa, ini kasus kecil."
Fauzi melanjutkan, jilbab merupakan kewajiban bagi semua muslimah yang sudah dewasa.
Karena itu, ia kembali menegaskan bahwa aturan itu merupakan kearifan lokal Kota Padang.
Baca juga: Fakta soal Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang, Ternyata Aturan sejak 2005 yang Baru Diprotes Sekarang
Baca juga: Viral Orangtua Murid Berdebat dengan SMK 2 Padang soal Jilbab, sang Ayah: Anak Saya Non-muslim
"Untuk anak dewasa, perempuan diwajibkan untuk mereka," ucap Fauzi.
"Jadi kalau kearifan lokal kita Sumatera Barat, Kota Padang."
"Mereka berkeinginan, buktinya ini sukses ditiru orang."
"Anak-anak mahasiswa tidak keberatan sama sekali, baik yang Islam maupun tidak Islam mereka pakai," tambahnya.
Karena sudah 15 tahun aturan pemakaian jilbab berlaku di Kota Padang, menurut Fauzi, para siswi sudah terbiasa.
Ia menyebut tak mudah mencabut aturan itu.
"Itu kearifan lokal dan kebiasaan tadi, SD, SMP, SMA, dia pakai," jelas Fauzi.
"Waktu dia mahasiswa dia enggak pakai enggak mungkin."
"Keterbiasaan mereka sudah terjadi."
"Sebaliknya juga, ketika dia SD, SMP, SMA tidak pakai, mereka nanti setelah dewasa juga tidak pakai," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Fauzi lantas kembali mengutarakan keberatannya jika aturan tersebut harus dicabut.
Ia menganggap, jika aturan itu dicabut, yang terjadi justru kemunduran bagi para siswi.
"Ketika kucing suka sama tulang, kambing jangan komentari."
"Kambing kalau suka rumput ya suka rumput aja."
"Ini kearifan lokal, apalagi untuk Muslim di Kota Padang."
"Kalau ini dicabut berarti generasi besok boleh dong? Ini kemunduran," tukasnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-5.12:
Komentar Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim buka suara soal kewajiban memakai jilbab di SMKN 2 Padang.
Dilansir TribunWow.com, Nadiem Makariem menyebut peraturan tersebut sebagai bentuk intoleransi dalam beragama.
Oleh karenanya, dengan tegas, Nadiem Makariem mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhada pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Solusi Komnas HAM untuk Sekolah yang Haruskan Siswinya Berjilbab: Tidak Perlu Diberi Sanksi
Baca juga: Minta Maaf soal Aturan Berjilbab, SMKN 2 Padang Pastikan Siswi yang Bersangkutan Tetap Bersekolah
Kepastian itu disampaikan Nadiem Makariem dalam unggahan akun Instagram pribadinya, @nadiemmakarim, Minggu (24/1/2021) via YouTube KompasTV.
Dalam kesempatan itu, Nadiem Makariem mulanya menekankan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudaaan Pasal 3 Ayat 4 Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Sekolah Dasar dan Menengah.
"Bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah, dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk mejalankan keyakinan agamanya masing-masing," ujar Nadiem Makarim.
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah," jelasnya.
"Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik."
Nadiem menyebut bahwa adanya keharusan bagi siswi untuk memakai jilbab, termasuk kepada siswi non muslim merupakan bentuk dari intoleransi dan harus ditindak tegas.
Dirinya menambahkan hal tersebut sudah melanggar peraturan perundang-undangan dan juga nilai-nilai Pancasila.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan," kata Nadiem Makarim.
"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tegasnya.
Baca juga: Viral Orangtua Murid Berdebat dengan SMK 2 Padang soal Jilbab, sang Ayah: Anak Saya Non-muslim
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut.
"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.
"Selanjutnya saya meminta kepada pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan," pungkasnya. (TribunWow.com)