Breaking News:

Penanganan Covid

Kata KSP soal Anies Baswedan Minta Pusat Ambil Alih Penanganan Covid-19: Pak Gubernur Mengingatkan

Tenaga Ahli Utama KSP, Dany Amrul Ichdan tanggapi pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan Covid-19.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
youtube kompastv
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dany Amrul Ichdan YouTube Kompastv, Minggu (22/3/2020). Dany Amrul Ichdan tanggapi pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Dany Amrul Ichdan menanggapi pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan Covid-19.

Seperti yang diketahui, Anies Baswedan melalui wakilnya Ahmad Riza Patria meminta supaya pemerintah pusat mengambil alih penanganan Covid-19, khsusnya untuk wilayah Jabodetabek.

Menurut Riza Patria, sikap Anies tersebut lantaran kondisi fasilitas kesehatan di Jakarta yang terbebani pasien dari luar Ibu Kota.

Unggahan instagram/@aniesbaswedan tentang hasil tracing, Rabu (2/12/2020).
Unggahan instagram Gubernur DKI Jakarta @aniesbaswedan tentang hasil tracing, Rabu (2/12/2020). (instagram/@aniesbaswedan)

Baca juga: Anies Baswedan Minta Pusat Ambil Alih Penanganan Covid-19, Bima Arya: Saya Kurang Paham

Baca juga: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Menetapkan hingga 8 Februari 2021

"Pak Gubernur berkoordinasi dengan pemerintah pusat, berharap nanti pemerintah pusat bisa mengambil alih, memimpin," ujar Riza Patria, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Dalam acara Sapa Indonesia Malam, Minggu (24/1/2021), Dany menilai pernyataan dari Anies tersebut bukan meminta pemerintah pusat untuk mengambil alih.

Melainkan menurutnya lebih tepanya adalah mengingatkan tentang kondisi yang terjadi di daerah.

Meski begitu, Dany memastikan bahwa tanpa diminta atau diingatkan pun pemerintah pusat sudah tanggap lantaran juga menjadi tugas dan kewajiban dari pemerintah pusat.

"Sebetulnya bukan dalam koridor mengambil alih, tapi ini sebetulnya sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat ketika di daerah ada permasalahan termasuk permasalahan yang krusial yaitu soal bed, jumlah tempat tidur," ujar Dany.

"Di beberapa daerah termasuk DKI yang disampaikan oleh Pak Gubernur maupun Pak Wagub memang ada data sekitar 25 sampai 30 persen itu pasien-pasien berasal dari luar DKI," jelasnya.

Dany mengatakan langkah tepat yang harus dilakukan memang dimulai dengan adanya koordinasi yang baik antara pusat dengan daerah.

Dikatakannya bahwa soal kondisi ketersediaan tempat isolasi, pemerintah melalui Menteri Kesehatan sudah mengambil langkah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Baca juga: Tinjau Kolong Jembatan yang Pernah Dikunjungi Risma, Anies Baswedan: Sekarang Lebih Bagus

Surat Edaran tersebut berisi pembagian tiga zona, zona satu bagi yang bed occupancy ratio (BOR) di atas 85 persen, kemudian zona dua 60-85 persen, dan zona ketika di bawah 60 persen.

"Pembagian zona itu diperuntukkan agar rumah sakit menambah kapasitas bednya atau realokasi atau alif fungsi rawat-rawat inap untuk menjadi tempat isolasi," ungkapnya.

Dany mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya terjadi di DKI Jakarta, melainkan juga beberapa daerah lain yang memiliki kasus Covid-19 tinggi.

Ditambah lagi dengan belakangan ini dengan tingginya jumlah penambahan kasus harian.

Halaman 1/2
Tags:
Kantor Staf Presiden (KSP)Anies BaswedanCovid-19Virus CoronaTribunWow.comMenteri Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved