Breaking News:

Terkini Daerah

Debat Komnas HAM, Eks Walkot Padang soal Aturan Siswi Berjilbab: Anak Umur Puber Harus Dikungkung

Mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar menanggapi hebohnya kasus siswi non-Islam diwajibkan mengenakan jilbab di sekolah negeri.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi siswi SMKN 2 Padang non muslim diharuskan menggunakan jilbab. 

Ia beralasan masyarakat minoritas di Padang seharusnya menyesuaikan diri dengan masyarakat dengan agama mayoritas.

"Diskriminatif bagaimana? Kenapa, karena tidak ada kita paksa satupun. Mereka karena minoritas di Sumatera Barat, mereka menyesuaikan," jelas Fauzi.

"Kalau kopiah itu sempit, jangan kepalanya yang dipahat. Kopiahnya yang menyesuaikan kepalanya. Keliru besar itu kepalanya yang dipahat," tambah dia.

Lihat videonya mulai menit 3.00:

Komnas HAM Mengaku Khawatir: Hak Tidak Boleh Dipaksa

Dalam tayangan yang sama, sebelumnya Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara angkat bicara tentang viral paksaan mengenakan kerudung atau jilbab bagi siswi non-Muslim.

Sebelumnya seorang ayah yang memprotes putrinya dipaksa mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat meskipun tidak menganut agama Islam.

Baca juga: Buka Suara soal Aturan Jilbab bagi Siswi Non-Islam, Eks Walkot Padang: Dari Dulu Tak Ada yang Protes

Pada akhirnya SMKN 2 Padang meminta maaf kepada ayah dan anak tersebut, tetapi kisahnya sudah telanjur viral di media sosial.

Menanggapi kasus itu, Beka mengingatkan kembali tentang Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Pendidikan Nasional.

"Di situ disebutkan jelas pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai kultural, serta nilai kemajemukan bangsa," papar Beka Ulung Hapsara.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam terkait kasus aturan pemaksaan siswi non-Muslim memakai jilbab.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam terkait kasus aturan pemaksaan siswi non-Muslim memakai jilbab. (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

Ia menilai aturan dalam undnag-undang itu sudah cukup jelas menyampaikan maksudnya.

"Artinya apa? Artinya prinsip yang pertama berkeadilan, demokratis, dan tidak diskriminatif," kata Beka.

Ia lalu menyinggung alasan kearifan lokal yang sempat diutarakan beberapa pihak dalam menanggapi kasus ini.

Beka mengaku khawatir diskriminasi serupa akan terjadi di daerah dengan mayoritas beragama tertentu, lalu berimbas kepada masyarakat minoritas.

Baca juga: Komentar Eks Walkot Padang soal Kewajiban Pemakaian Jilbab bagi Siswi Non-muslim: Ini Kasus Kecil

Halaman
123
Tags:
Komnas HAMPadangSumatera BaratJilbabHijabFauzi BaharBeka Ulung Hapsara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved